Lompat ke konten
Sabtu, 17 Oktober 2026
Breaking
HukumDAERAH

KPU Tomohon bakal jadi Pembuka 'Kotak Pandora', kuak 'misteri' Rp 400 M Dana Hibah Pilkada di Sulut

Deky Geruh3 menit baca
Bagikan
IMG-20260826-WA0032

Suasana sidang di KIP Sulut

PRIORITAS, 26/8/26 (Manado) :  Sidang lanjutan sengketa keterbukaan informasi di Komisi Informasi Provinsi (KIP) atas permohonan Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (LSM Rako) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon; bakal jadi pembuka misteri Rp 400 miliar Dana Hibah Pilkada 2024 di Sulawesi Utara (Sulut).

Joune Simangunsong dan Ivone Roring, dua dari tiga Komisioner KPU Tomohon, kepada Majelis Komisioner KIP, Carla Gerret selaku ketua didampingi Andre Mongdong dan Wanda Turangan serta panitera Yunita Ambat, menyatakan kesediaan lembaganya menyerahkan dokumen hibah itu kepada LSM   Rako.

Sebelumnya, pada sidang mediasi yang dipimpin Maydi Mamangkey, KPU Tomohon tak bersedia memberikan seluruh rincian dana hibah itu, karena menilai LSM Rako tak memiliki legal standing untuk mendapatkan rincian dana hibah Pilkada ini.

"Kedudukan hukum LSM tak memenuhi syarat," kata Joune Simangunsong menyatakan alasan lembaganya tak memenuhi permohonan itu pada sidang Senin (24/8/2026).

Namun setelah Majelis Komisioner KIP mengkonfirmasi lagi hal tersebut kepada Ketua Rako, Harianto, menegaskan jika lembaganya sah setelah mengantongi Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kemeterian Hukum RI dan siap diserahkan pada sidang selanjutnya.

Jawaban ini disambut Joune Simangunsong bahwa KPU Tomohon siap menyerahkan rincian dana hibah tersebut setelah melihat langsung dokumen AHU milik LSM Rako itu.

Sebelumnya, dalam permohonannya LSM Rako meminta lima dokumen dana hibah, antara lain Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), rincian pengunaan yang disertai bukti serta data arus masuk-keluar kas dana ini.

Misteri Dana Hibah Rp 400 M

Kesediaan KPU Tomohon ini akankah jadi pembuka "kotak pandora" misteri dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Sulut, setelah sebelumnya KPU Provinsi dan 14 kabupaten/kota yang bersengketa dengan LSM Rako di KIP tak bersedia menyerahkannya.

Hal paling mendasar dalam keangganan para komisioner KPU itu adalah legal standing LSM Rako yang dinilai tak sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) serta Undang-Undang Ormas.

Namun demikian, Harianto beralasan permohonannya itu sudah sesuai Pasal 28 UUD 1945 serta UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sekaligus Peraturan KPU (PKPU) sendiri. "Ini informasi publik yang wajib dibuka," katanya.

Karena itu, kesediaan KPU Tomohon yang dinyatakan dalam sidang terbuka di KIP Sulut untuk menyerahkan semua dokumen yang dimohonkan LSM Rako itu setelah melihat dokumen AHU-nya, oleh Harianto dinilai sebagai pembuka jalan membuka misteri dana hibah ini.

Rincian Dana Hibah Pilkada di Sulut

Pencairan dan penyepakatan dana hibah Pilkada Serentak 2024 bagi KPU Provinsi serta kabupaten/kota dituangkan dalam NPHD yang ditandatangani oleh masing-masing pemerintah daerah.

Total alokasi hibah Pilkada 2024 untuk KPU provinsi dan 15 KPU kabupaten/kota di Sulawesi Utara secara keseluruhan diperkirakan mencapai lebih dari Rp 400 Miliar, yang disalurkan dalam dua tahapan skema transfer daerah (40% APBD-P 2023 dan 60% APBD 2024) sesuai instruksi Permendagri Nomor 41 Tahun 2020.

Besaran NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 yang diterima oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara serta KPU Kabupaten/Kota di wilayah Sulut disepakati bersumber dari APBD masing-masing daerah, dengan rincian :

KPU Provinsi Sulawesi Utara * Alokasi NPHD: Rp 82.500.000.000,- (Rp 82,5 Miliar) * Sumber Dana: APBD Provinsi Sulawesi Utara (digunakan khusus untuk pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut).

KPU Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara :

* Kota Manado, Rp 43.000.000.000 * Kab. Minahasa Utara, Rp 43.000.000.000,- *Kab. Minahasa Selatan, Rp 36.800.000.000,- * Kota Kotamobagu, Rp 22.500.000.000,- * Kab. Minahasa, ± Rp 40.000.000.000,- * Kota Bitung, ± Rp 30.000.000.000 – Rp 35.000.000.000,- * Kota Tomohon, ± Rp 18.000.000.000 – Rp 20.000.000.000,- * Kab. Minahasa Tenggara, ± Rp 25.000.000.000 – Rp 30.000.000.000,- * Bolaang Mongondow (Induk, Utara, Timur, Selatan), ± Rp 15.000.000.000 – Rp 25.000.000.000,- (per kabupaten), disesuaikan dengan jumlah TPS dan geografis wilayah * Kepulauan (Sangihe, Talaud, Sitaro), ± Rp 18.000.000.000 – Rp 25.000.000.000,- (per kabupaten), disesuaikan dengan kebutuhan logistik perairan/kepulauan.

Pencairan dana hibah NPHD dilakukan dalam 2 tahap sesuai Permendagri No. 41 Tahun 2020: * Tahap I (40%): Dicairkan pada TA APBD/APBD-P 2023. * Tahap II (60%): Dicairkan pada TA APBD 2024, maksimal 5 bulan sebelum hari pemungutan suara.(P/dg)

Komentar

Rekomendasi untuk Anda

Pasang iklan Anda di sini

Jangkau pembaca Berita Prioritas melalui salah satu kanal berita paling aktif di wilayah ini.

Email Kami