Lompat ke konten
Rabu, 21 Oktober 2026
Breaking
Hukum

KPK sita aset milik anggota DPRD Bengkulu, dari mobil hingga rumah mewah

Zamir Ambia3 menit baca
Bagikan
VINA-BENGKULU11
Rumah mewah milik Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni., tampak dari luar. (Dok/KPK)

PRIORITAS, 2/9/26 (Jakarta): KPK kembali menyita aset mewah milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraeni (VLA). Sebelumnya, penyidik menyita mobil mewah. Kini, mereka menyita satu rumah mewah milik Vinna Ledy di Jakarta Selatan pada Senin (31/8/26).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan rumah itu menjadi bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi di Kabupaten Rejang Lebong dan sejumlah wilayah lain di Provinsi Bengkulu.

"Kali ini, aset yang disita berupa satu unit rumah mewah milik Saudari VLA, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu. Rumah tersebut berlokasi di wilayah Jakarta Selatan. Penyitaan dilakukan karena aset dimaksud diduga memiliki keterkaitan dengan perkara," ucap Budi dalam keterangannya, Selasa (1/9/26).

Budi mengatakan penyidik akan menelusuri hubungan pemberian aset dari pihak swasta kepada Vinna Ledy Anggraeni dengan rangkaian dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.

Menurut Budi, penyidik tidak hanya mengamankan aset sebagai barang bukti. Mereka juga akan menelusuri asal-usul dan proses perolehan aset, termasuk pihak pemberi, penerima, serta kaitannya dengan perkara.

"Penyidik akan menelusuri asal-usul, proses perolehan, pihak yang memberikan maupun menerima, serta keterkaitannya dengan konstruksi perkara," kata Budi.

Budi menambahkan, penyidik akan memeriksa dan menganalisis seluruh aset hasil penyitaan bersama alat bukti lain. Mereka juga akan menguji setiap temuan untuk melihat kaitannya dengan rangkaian perbuatan dalam perkara.

"KPK memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap temuan akan ditindaklanjuti untuk mengungkap perkara secara terang-benderang, termasuk menelusuri keberadaan maupun aliran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana," tutur Budi.

Dugaan pemberian aset mewah

KPK sebelumnya menduga Vinna Ledy Anggraeni menerima sejumlah aset mewah dari pihak swasta Eno Bowo Susilo (EBS). Aset tersebut meliputi mobil, apartemen, hingga rumah mewah.

Penyidik mendalami dugaan pemberian aset itu saat memeriksa Eno sebagai saksi pada Rabu (26/8/26). Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi terkait sejumlah proyek di wilayah Bengkulu.

"Diduga pemberian oleh Saudara EBS tersebut untuk Saudari VLA, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu," imbuh Budi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (26/8/26).

Budi mengatakan penyidik masih menelusuri dugaan pemberian aset mewah tersebut, termasuk kaitannya dengan sejumlah proyek di Kota Bengkulu.

"Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami terkait dugaan pemberian sejumlah aset oleh Saudara EBS kepada pejabat di Kota Bengkulu, di antaranya mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah. Penyidik tentu akan mendalami keterkaitannya dengan pengerjaan proyek-proyek di Kota Bengkulu," pungkas Budi.

KPK geledah sejumlah lokasi

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman pada 26 Juli 2026. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai sebesar empat miliar rupiah.

Selain rumah Noprisman, penyidik juga menggeledah kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah.

Pada 12-13 Agustus 2026, penyidik kembali menggeledah empat lokasi terkait perkara tersebut. Mereka menyasar rumah anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraeni, rumah dua ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu, serta rumah pihak swasta.

Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang mereka duga berkaitan dengan perkara.

Pengembangan perkara rejang lebong

KPK mengembangkan penyidikan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serta sejumlah wilayah lain di Provinsi Bengkulu melalui rangkaian penggeledahan tersebut. Salah satu proyek dalam perkara itu berkaitan dengan instalasi pengelolaan air limbah (IPAL).

Perkara dugaan korupsi proyek IPAL dan pengadaan lainnya di Bengkulu berkembang dari kasus yang melibatkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

KPK menduga Fikri menerima aliran uang dari pihak swasta lain. Namun, hingga kini penyidik belum menetapkan pihak swasta tersebut sebagai tersangka.

Pihak swasta itu juga diduga memberikan uang kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Meski demikian, KPK belum menetapkan tersangka baru terkait dugaan tersebut.

Dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, KPK telah menetapkan lima tersangka. Kelima orang tersebut ialah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPR Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

KPK menduga kelima tersangka terlibat praktik suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada tahun anggaran 2025-2026.Β (P-*r/Zamir Ambia)

Komentar

Rekomendasi untuk Anda

Pasang iklan Anda di sini

Jangkau pembaca Berita Prioritas melalui salah satu kanal berita paling aktif di wilayah ini.

Email Kami