Sebanyak 11 mobil beserta aset milik Ketum Pemuda Pancasila disita KPK usai penggeledahan

Zamir Ambia
Kamis, 6 Februari 2025
Hukum NEWS 0 393
1 menit membaca

PRIORITAS, 6/2/25 (Jakarta): KPK melakukan penggeledahan di kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soelistyo Soerjosoemarno. Dalam proses penggeledahan, KPK berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk 11 mobil, uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing, dokumen, serta barang elektronik.

“11 kendaraan bermotor roda empat (mobil), uang rupiah dan valas, dokumen, dan barang bukti elektronik,” ucap Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK, pada Rabu (5/2/25).

Namun, Tessa belum mengungkapkan detail lebih lanjut tentang jenis kendaraan disita maupun jumlah keseluruhan uang yang ditemukan, baik dalam rupiah maupun valuta asing.

Pada Selasa (4/2/2025), KPK menggeledah rumah di Jalan Benda Ujung No. 8, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang diketahui milik Japto Soelistyo Soerjosoemarno.

Tessa mengonfirmasi penggeledahan ini terkait kasus dugaan gratifikasi, melibatkan eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

“Benar, ada kegiatan penggeledahan terkait perkara tersangka RW (Kukar) di rumah saudara JS di Jalan Benda Ujung No. 8, RT 10/RW 01, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan,” kata Tessa dalam keterangan tertulisnya.

Namun, Tessa tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai keterkaitan Japto dengan kasus yang sedang diselidiki, sehingga rumahnya digeledah. (P-Zamir)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025