Lompat ke konten
Sabtu, 17 Oktober 2026
Breaking
Hukum

KPK ringkus Kepala Bea Cukai Kediri, diduga terima uang senilai Rp3,25 miliar

Zamir Ambia4 menit baca
Bagikan
IMG_8753
Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe ditangkap KPK. (Antara)

PRIORITAS, 27/8/26 (Jakarta): Dugaan suap atau gratifikasi sekitar Rp3,25 miliar menyeret Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda. PT Blueray diduga memberikan uang tersebut terkait kegiatan importasi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gatot sebagai tersangka. Penyidik menahan Gatot selama 20 hari untuk tahap awal.

"Dalam kurun Juli 2025 sampai dengan Januari 2026, JF (John Field) selaku Pemilik PT BR (Blueray) diketahui telah menyetorkan uang kepada sejumlah pihak di Bea dan Cukai dengan total mencapai Rp61,9 miliar, di mana senilai Rp3,25 miliar di antaranya diterima oleh GH (Gatot Heroe)," ucap Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (26/8/26).

KPK menduga Gatot melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Gatot juga terancam Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, KPK menerapkan Pasal 126 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) KUHP. Penyidik juga mencantumkan Pasal 12 B UU Tipikor.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudara GH untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 26 Agustus sampai dengan 14 September 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Taufik.

Kasus berkaitan perkara sebelumnya

KPK mengembangkan kasus Gatot dari perkara sebelumnya. Dalam perkara tersebut, KPK memproses tujuh orang, termasuk pejabat Bea dan Cukai serta pihak PT Blueray.

Mereka antara lain Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026 Rizal. Ada pula Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono serta Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan.

KPK juga memproses Pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan, serta Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo.

Awal permintaan uang

Kasus bermula pada Juli 2025. Saat itu, Orlando memanggil John Field untuk membahas kegiatan usaha PT Blueray. Setelah pertemuan, Orlando diduga meminta uang untuk Subdit Penindakan dan Subdit Intelijen.

Beberapa hari kemudian, John mendatangi kantor pusat Bea dan Cukai. Ia bertemu Rizal dan Gatot untuk meminta bantuan memperlancar proses kepabeanan perusahaannya.

Rizal kemudian menawarkan John bertemu Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama. Mereka bertemu di sebuah hotel di Jakarta Pusat bersama sejumlah pejabat Bea dan Cukai serta pengusaha.

Setelah pertemuan, Orlando kembali menghubungi John untuk membahas nominal uang. Awalnya, ia meminta dua miliar rupiah untuk BC1, satu miliar rupiah untuk BC2, dan Rp500 juta untuk BC3.

Beberapa hari kemudian, Orlando menaikkan permintaan. Ia meminta tiga miliar rupiah untuk BC1, dua miliar rupiah untuk BC2, dan satu miliar rupiah untuk BC3.

"Atas permintaan tersebut, JF (John Field) kemudian menyanggupinya dan memerintahkan stafnya menyetorkan 'jatah uang bulanan' dalam bentuk SGD (dolar Singapura) untuk BC1, BC2, BC3, serta sejumlah pegawai di Subdit Intelijen termasuk ORL (Orlando) dan Subdit Penindakan," imbuh Taufik.

Uang mengalir ke pejabat

Enov Puji Wijanarko menyalurkan jatah untuk Subdit Penindakan. Saat itu, Enov menjabat Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I. Ia juga menyerahkan jatah Gatot langsung di ruang kerja Gatot.

Rizal turut mengarahkan stafnya di Direktorat P2 DJBC. Ia meminta petugas mempercepat pemeriksaan fisik kontainer milik John Field.

"Kalau ada apa-apa di lapangan Blueray dibantu ya," kata Rizal.

Taufik mengatakan pemberian uang itu bertujuan agar PT Blueray mendapat perhatian khusus dalam proses penindakan Bea dan Cukai.

"Bahwa pihak JF (John Field) memberikan uang kepada pegawai pada Subdit Penindakan Direktorat P2 DJBC dengan tujuan agar mendapat perhatian khusus dalam proses penindakan di Bea dan Cukai," kata Taufik.

KPK sita moge dan valas

PT Blueray secara keseluruhan menyerahkan dana Rp61,9 miliar kepada jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam pengembangan perkara, KPK menyita tiga unit sepeda motor gede atau moge.

KPK menunjukkan tiga unit motor gede (moge) yang disita sebagai barang bukti dalam pengembangan kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. (akurat.co)

Ketiga moge itu yakni BMW R Nine T Scrambler, Kawasaki ZR900C, dan Triumph Bonneville Bobber. Penyidik juga menyita uang tunai dalam dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat senilai sekitar Rp2,8 miliar.

"Dalam kesempatan ini, KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus memberikan dukungan serta mengawal proses penanganan perkara ini," ujar Taufik.

"KPK juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi, sehingga praktik serupa dapat dicegah dan tidak kembali terjadi di kemudian hari," tuturnya.Β (P-*r/Zamir Ambia)

Komentar

Rekomendasi untuk Anda

Pasang iklan Anda di sini

Jangkau pembaca Berita Prioritas melalui salah satu kanal berita paling aktif di wilayah ini.

Email Kami