Suasana konferensi pers OTT Bupati Langkat Syah Affandi di Gedung KPK, Jakarta. (Courtesy Detikcom/Adrial Akbar)PRIORITAS, 4/7/26 (Jakarta): Dalam aksi Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sumatera Utara (Sumut), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) bersama enam orang lainnya. Dalam OTT itu KPK mengamankan sejumlah barang bukti. Dan KPK mengungkap Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) tak hanya menerima suap terkait proyek di lingkungan Pemkab Langkat. Syah diduga menerima gratifikasi senilai Rp3,5 miliar.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyampaikan itu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/26) kemarin.
Selanjutnya ia menerangkan, salah satunya Syah diduga menerima gratifikasi terkait pengisian jabatan birokrasi.
“KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar, di antaranya diduga terkait mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta Camat di Kabupaten Langkat,” ujar Taufik, dikutip media.
Jual beli jabatan kepala sekolah
Di samping terkait jabatan di Pemkab Langkat, dugaan gratifikasi itu juga menyangkut pengangkatan kepala sekolah SD maupun SMP.
Pihak KPK mengatakan, Syah melakukan jual beli jabatan kepala sekolah.
“Di mana ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak,” tambah Taufik.
Selanjutnya, Syah juga disebut ‘bermain’ soal pengadaan seragam sekolah SD. KPK menyebut pengadaan sekolah turut dikorupsi.
“Di mana ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, namun justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi,” kata Taufik lagi.
KPK tetapkan dua tersangka
Terkait perkara dugaan suap, KPK telah menetapkan dua tersangka:
1. Bupati Langkat Syah Afandin (SAF)
2. Tim Sukses SAF pada Pilkada 2024 bernama Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB).
“(Sebanyak) 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55kg di mobil SAF,” ujar Taufik membeberkan.
Seperti dilansir Detik.com, Taufik menuturkan barang bukti ini akan dilakukan pengecekan keasliannya oleh ahli. Selain itu, uang tunai sebesar Rp100 juta yang diamankan.
“Uang tunai sebesar Rp100 juta yang diamankan dari Syah Affandi. Uang tunai dalam valuta asing total senilai Rp 1,22 miliar, dengan rincian SGD 66.950, RM 11.518, dan Rp 244,7 juta,” demikian Achmad Taufik Husein. (P-*/se)