Kasus korupsi Bea Cukai, KPK sita Mobil dan Uang sebesar satu miliar rupiah

Zamir Ambia
Senin, 16 Maret 2026
Hukum NEWS 0 372
3 menit membaca

PRIORITAS, 16/3/26 (Jakarta): KPK terus memperluas penyidikan perkara dugaan suap terkait impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Dalam perkembangan terbaru, penyidik menyita satu unit mobil serta uang tunai mata uang asing sebesar SGD 78.000 atau lebih dari satu miliar rupiah.

“Hari ini, penyidik melakukan penyitaan terhadap pihak terkait, berupa satu unit kendaraan roda empat dan uang tunai senilai SGD 78.000 atau ekuivalen sekitar Rp 1 miliar lebih,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (16/3/26).

Budi menyampaikan, penyitaan itu menjadi bagian dari langkah pemulihan aset dalam proses penanganan perkara. KPK juga akan terus menelusuri potensi keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut.

“Terlebih korupsi di sektor kepabeanan ini tidak hanya mendegradasi potensi penerimaan negara, tetapi juga berdampak buruk pada daya saing dan iklim bisnis nasional, termasuk bagi para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia,” ucap Budi.

Tersangka baru

Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru. Ia diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai Bidang Penindakan dan Penyidikan (Kasi Intel P2) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Penetapan Budiman sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi yang berkaitan dengan pengaturan kegiatan impor barang di lingkungan DJBC.

KPK menduga Budiman tidak hanya menerima gratifikasi dalam proses pengurusan impor barang, tetapi juga terkait pengaturan cukai di DJBC.

Dalam proses penyidikan, KPK sebelumnya menemukan uang tunai sebesar Rp5,19 miliar di sebuah safe house di Ciputat. Dana tersebut diduga berasal dari gratifikasi terkait pengurusan impor barang dan pengaturan cukai yang diterima Budiman bersama Sisprian Subiaksono (SIS).

Sisprian diketahui menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Selain Budiman dan Sisprian, KPK juga menetapkan beberapa tersangka lain dalam perkara tersebut, yakni:

  1. Rizal (RZL) selaku direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026
  2. Orlando Hamonangan (ORL) selaku kepala Seksi Intelijen DJBC
  3. Andri (AND) selaku ketua Tim Dokumen Importasi PT BR
  4. Dedy Kurniawan (DK) selaku manager operasional PT BR
  5. John Field, pemilik PT Blueray

Para tersangka kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada perkara tersebut, KPK turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah dengan total sekitar Rp40,5 miliar. Selain itu, penyidik juga mengamankan logam mulia seberat 5,3 kilogram yang diperkirakan bernilai sekitar Rp15,7 miliar.

Barang disita melampaui Rp56 M

Total nilai barang bukti yang disita KPK dalam perkara ini diperkirakan melampaui Rp56 miliar.

KPK mengungkap modus yang digunakan berupa pengaturan serta pengondisian jalur impor sehingga barang milik PT Blueray dapat masuk ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan fisik.

Melalui praktik tersebut, berbagai produk impor berupa barang KW, palsu, maupun ilegal diduga dapat beredar di pasar Indonesia tanpa pengawasan sebagaimana mestinya.

Penyidik juga menemukan adanya alokasi dana bulanan sekitar tujuh miliar rupiah untuk oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dana tersebut diduga diberikan sejak Desember 2025 hingga Februari 2026 guna meloloskan serta mengamankan pengaturan jalur impor tersebut. (P-*r/Zamir Ambia)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025