KPK menduga lebih dari satu perempuan terlibat dalam kasus iklan bank yang menyeret RK

Zamir Ambia
Selasa, 23 Desember 2025
Hukum NEWS 0 544
2 menit membaca

PRIORITAS, 23/12/25 (Jakarta): KPK mengindikasikan adanya keterlibatan lebih dari satu perempuan yang dikaitkan dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) pada periode 2021–2023.


“Mungkin ada. Ini masih terus didalami alirannya ke mana saja,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/12/25).

Meski begitu, Budi menyebutkan, KPK belum bisa menyampaikan informasi tersebut kepada publik untuk saat ini.

“Sementara kita ikuti perkembangan penyidikannya karena pasti kami akan sampaikan secara berkala dan transparan terkait dengan progres penegakan hukum tindak pidana korupsi, khususnya dalam perkara pengadaan iklan di BJB ini,” ucapnya, dikutip dari Antara.


Dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka pada 13 Maret 2025, di antaranya Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga menjabat Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB, Widi Hartoto (WH).

Selain itu, penyidik juga menetapkan Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD); Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik (SUH); serta Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK), sebagai tersangka.

Kerugian negara

KPK menaksir potensi kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB tersebut mencapai sekitar Rp222 miliar.

Dalam rangka penyidikan, KPK menggeledah kediaman Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 dan mengamankan sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.

Selanjutnya, pada 2 Desember 2025, Ridwan Kamil hadir memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut. (P-Zamir)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan