DPR dorong Perpres timah rakyat segera terbit untuk pulihkan ekonomi Belitung

Jojo Raharjo
Kamis, 6 Agustus 2026
3 menit membaca

PRIORITAS, 6/8/26 (Jakarta): Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur legalitas timah hasil tambang masyarakat di Pulau Belitung. Menurutnya, regulasi tersebut sangat dibutuhkan untuk mengembalikan aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini terkendala aturan sekaligus menggerakkan kembali roda perekonomian daerah.


Bambang menjelaskan, proses penerbitan Perpres kini telah memasuki tahap akhir dan hanya tinggal menunggu penomoran. Sebelum sampai pada tahap tersebut, PT Timah bersama Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM telah menggelar serangkaian pembahasan intensif yang juga telah memperoleh persetujuan Menteri ESDM.

Ia mengaku terus mengikuti perkembangan penyusunan beleid tersebut, termasuk memberikan sejumlah masukan terhadap substansi yang diatur di dalamnya. Salah satu poin utama dalam Perpres adalah pemberian diskresi kepada PT Timah selama satu tahun untuk membeli timah hasil produksi masyarakat yang berada di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan.

“Melalui Perpres ini akan diberikan pengecualian sehingga PT Timah dapat membeli timah masyarakat yang berada di luar RKAB dan IUP selama jangka waktu satu tahun,”ujar Bambang Patijaya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2026.


Selama masa transisi tersebut, PT Timah diwajibkan menyelesaikan seluruh administrasi teknis terkait IUP serta melakukan penyesuaian RKAB. Langkah itu dimaksudkan agar mekanisme pembelian timah masyarakat pada periode berikutnya dapat berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam skema yang tengah disiapkan, hasil tambang masyarakat nantinya dapat disalurkan melalui kelompok masyarakat, mitra resmi PT Timah yang telah terdaftar, maupun koperasi.

Politisi Partai Golkar ini juga menekankan pentingnya tata kelola yang transparan dan akuntabel. Karena itu, ia meminta PT Timah menyusun kriteria dan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas agar implementasi kebijakan tersebut tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Penyusunan mekanisme tersebut, lanjutnya, saat ini masih dikonsultasikan dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri serta telah dikoordinasikan dengan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung.

Menurut Bambang, kebijakan diskresi ini merupakan langkah pemerintah untuk menjaga aktivitas ekonomi masyarakat Belitung tetap berjalan. Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan dapat mempercepat pembayaran timah milik masyarakat yang selama ini telah tersimpan di gudang PT Timah.

Di sisi lain, legislator dari Dapil Bangka Belitung itu mengingatkan para kolektor maupun pelaku usaha pertimahan agar tidak memanfaatkan masa transisi sebagai celah untuk melakukan praktik ilegal, termasuk penyelundupan.

”Jangan sampai situasi pertimahan saat ini dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan penyelundupan. Saya mendukung penuh langkah aparat yang memperketat penegakan hukum di sektor pertimahan,” tegasnya.

Bambang berharap Perpres tersebut segera berlaku sehingga mampu menghadirkan kepastian hukum bagi para penambang rakyat. Dengan begitu, aktivitas pertambangan dapat berjalan lebih tertib, iklim usaha tetap kondusif, dan perekonomian masyarakat Belitung kembali bergeliat. (P-*)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan