Rakernis Ditlantas Polda Kepri 2025. (Polda Kepri)PRIORITAS, 5/11/2025 (Batam): Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Lalu Lintas Tahun 2025 di Ballroom Harris Hotel Batam Center, Selasa (4/11/25).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin dan dihadiri para pejabat utama Polda Kepri, jajaran Ditlantas, serta sejumlah tamu dari instansi terkait. Rakernis tahun ini mengusung semangat baru dalam menghadapi tantangan lalu lintas di era digital.
Dalam laporannya, Wadirlantas Polda Kepri menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi dan pola tindak anggota Polantas agar semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi, terutama dalam pelayanan publik, penegakan hukum, rekayasa lalu lintas, dan edukasi masyarakat.
Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin dalam sambutannya menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, dan pelayanan humanis bagi setiap anggota polisi lalu lintas.
“Untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas tidak cukup hanya dengan rutinitas kerja, tetapi harus disertai integritas, dedikasi, kemampuan komunikasi, serta semangat pelayanan yang humanis. Polantas di era digital harus mampu beradaptasi dan terus meningkatkan profesionalisme,” ujarnya.
Selain memberikan arahan, Kapolda Kepri juga menyerahkan penghargaan kepada empat personel Polantas berprestasi atas kinerja mereka dalam berbagai inovasi dan aplikasi digital, antara lain Iptu Victor Hutahean, Ipda Muhammad Zikri, Brigpol Encep Saepudien, dan Brigpol Riski Martaon.
Apresiasi juga diberikan kepada para narasumber dari Jasa Raharja Kepri, BPTD Wilayah Kepri, Dinas Kesehatan Batam, BNNP Kepri, dan pemerhati lalu lintas, yang turut memperkaya wawasan dalam kegiatan Rakernis tersebut.
Melalui Rakernis ini, Ditlantas Polda Kepri berharap sinergi antarinstansi semakin kuat dan kinerja Polantas semakin profesional dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, demi terwujudnya lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan di Kepulauan Riau. (P-Jeff K)
No Comments