Judi online diharapkan masuk dalam kluster UU perampasan aset

Armin Mandika
Rabu, 23 September 2026
HUKRIM 0 52
2 menit membaca

PRIORITAS, 23/9/26 (Jakarta): Judi online diminta oleh Direktur Eksekutif Indonesia Millenials Center (IMC) Yerikho Alfredo Manurung, masuk dalam kluster tindak pidana yang bisa diproses dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.


Menurutnya masalah judi online kini sudah “mendarah daging” yang menyasar ke masyarakat kelas menengah bawah. Menurut dia, hal itu pun menimbulkan kerugian bagi negara.

“Sebab jangan sampe nanti ketika kemudian uang hasil tindak pidana dibuat di aset digital modusnya membuat judi online,” ujar Yerikho saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/26).

Dikatakannya, Komisi III DPR RI pun sudah menyampaikan ada 13 kluster tindak pidana yang masuk ke dalam RUU Perampasan Aset. Namun, dia menilai hal itu masih bersifat sementara dan jumlahnya bisa bertambah.


Perputaran uang

Sebagaimana data yang ia himpun dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ada dana sebesar Rp286,84 triliun perputaran uang judi online selama tahun 2025. Kemudian pada Semester I Tahun 2026, ada sebesar Rp22 triliun perputaran uang judi online.

Hanya saja menurut dia, hasil dana disita untuk negara berdasarkan putusan inkrah ada Rp588,62 miliar. Maka dari itu, dia pun mempertanyakan soal aliran dana judi online selain yang disita tersebut.

“Itu jangan sampe nanti perpindahan ini kan dimasukkan ke usaha-usaha di bidang pertambangan, pertanian, kemudian dia membeli aset di luar negeri, ini nanti bisa disoroti nanti,” harapnya.(P-*/am)

 

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan