‘Illegal logging’ mangrove digagalkan, polisi amankan kapal dan ABK

Johanes Christiaan
Senin, 6 April 2026
DAERAH HUKRIM 0 383
1 menit membaca

PRIORITAS, 6/4/2026 (Lingga): Kepolisian Resor Lingga berhasil mencegah upaya penyelundupan sekitar 8.000 batang kayu bakau hasil dugaan ‘illegal logging’ (pembalakan liar) di perairan Air Batu, Desa Tanjung Kelit, Kabupaten Lingga.


Kapolres Lingga, Pahala Martua Nababa, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penebangan dan pengangkutan mangrove secara ilegal pada Sabtu (4/4/2026) malam.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpolairud Polres Lingga menemukan satu kapal tanpa nama yang tidak dilengkapi dokumen sah, membawa sekitar 1.500 hingga 2.000 batang kayu bakau.

“Hasil pengembangan, total kayu bakau yang terkumpul diperkirakan mencapai 8.000 batang yang tersebar di tujuh lokasi penyimpanan,” ujarnya.


Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan lima anak buah kapal (ABK) beserta seorang nahkoda untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sementara itu, pejabat sementara Kasat Polairud Polres Lingga, Lundu Herryson Sagala, menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak tegas kejahatan yang merusak lingkungan, khususnya ekosistem mangrove yang memiliki peran penting bagi keseimbangan pesisir.

Saat ini, polisi masih melakukan pengamanan barang bukti, pemeriksaan saksi, serta pendalaman kasus sesuai ketentuan hukum terkait perlindungan hutan dan lingkungan hidup. (P-Jeff K)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan