Ilustrasi kegiatan aksi demo.(Dok/suara.com)PRIORITAS, 2/1/26 (Jakarta): Berlaku mulai hari ini kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) versi terbaru mengatur demonstran yang melanggar aturan bisa dipenjara satu semester.
Menurut Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur ada ancaman hukum untuk demonstran yang menggelar aksi tanpa pemberitahuan kepada aparat.
“Sedangkan kita lihat sekarang di KUHP (yang baru), justru di (pasal) 256 ini jelas setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu (menggelar aksi) bisa kena pidana,” jelas Isnur Kamis (1/1/26) seperti dikutip dari Kompas.com.
Diyakii Isnur pemberlakuan KUHP yang baru ini akan menyeret publik pada situasi demokrasi yang rumit. Bunyi pasal Dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 alias KUHAP versi termutakhir, aturan soal unjuk rasa ada pada Bagian Keempat berjudul “Gangguan terhadap Ketertiban dan Ketenteraman Umum” dalam Paragraf 1 berjudul “Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa, atau Demonstrasi”.
Berikut bunyi pasal 256 yang spesifik mengatur soal sanksi bagi demonstran pelanggar aturan: Pasal 256 Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Denda kategori II sebagaimana diatur dalam Pasal 79 adalah denda Rp 10 juta.
KUHP sebelumnya mengatur soal demonstrasi, ada UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pada Pasal 10 UU itu diatur bahwa demo wajib diberitahukan secara tertulis kepada polisi, selambat-lambatnya 3×24 jam sebelum kegiatan dimulai. Apabila demo digelar tanpa pemberitahuan, maka aparat memberi sanksi dalam bentuk pembubaran unjuk rasa tersebut.
Adapun UU itu juga mengatur sanksi untuk pihak yang menghalangi penyampaian pendapat di muka umum berupa pidana penjara setahun, sebagaimana tercantum di Pasal 18. Dalam segala situasi, (P-*r/am)