

Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena saat berada di mobil tahanan seusai ditetapkan sebagai tersangka, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Antara

PRIORITAS, 23/9/26 (Manado) : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) sebagai tersangka fee proyek, bagaimana nasib belasan pejabat yang ikut terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu ?
Menurut penjelasan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, penetapan tersangka baru dibebankan kepada bupati karena otoritas tertinggi dan kewenangan penuh dalam mematok tarif fee proyek pengadaan barang dan jasa berada di tangan bupati.
Meskipun demikian, pendalaman hukum terhadap peran pejabat lain seperti Kepala Dinas PUPR masih terus berjalan.

“Untuk tersangka ini baru satu orang, memang untuk konstruksi perkaranya karena kita pakai Pasal 12 huruf e, sehingga yang mempunyai kewenangan atau otoritas dalam konteks kegiatan pengadaan barang dan jasa itu tentunya yang paling tertinggi di Pemkab Bolmut adalah bupati, begitu ya,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Merah KPK, Selasa (22/9/2026).
Menurutnya Bupati Sirajudin Lasena adalah orang yang mempunyai otoritas penuh, pemangku kekuasaan untuk menentukan fee tadi 10 persen .
Sementara, pejabat dan pihak lain yang ikut diamankan dalam OTT bersama Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena saat ini masih berstatus sebagai saksi atau terperiksa.
Berikut poin-poin penting mengenai status mereka:
Dari total 14 orang yang diamankan di Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo pada Senin (21/9/2026), KPK baru menetapkan Bupati Sirajudin Lasena sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi proyek.
Kepala Dinas PUPR Bolmut serta sejumlah pejabat/ASN lain yang ikut terjaring dan dimintai keterangan—termasuk yang rumahnya turut digeledah atau ditemukan barang bukti—masih berstatus sebagai saksi.
Dalam OTT kemarin, tim KPK menemukan uang tunai di rumah kadis PUPR Bolmut. KPK menduga kadis PUPR Bolmut berperan dalam proses ploting vendor pengerjaan proyek.
Namun demikian Taufik mengatakan KPK tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru jika ditemukan bukti permulaan yang cukup dari pengembangan kasus ini.
“Jadi betul bahwa nanti apakah statusnya bisa berubah, tergantung dari alat bukti yang akan didalami lagi oleh tim penyidik. Tetapi dalam konteks ini, memang Kadis PUPR adalah menjadi saksi untuk konstruksi pasal pemerasannya,” katanya seperti dikutip dari investortrust.id.(P-r*inv/dg)

