
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Ist.)PRIORITAS, 23/6/26 (Jakarta): Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, menepis seluruh dakwaan jaksa penuntut umum. Ia juga minta dukungan publik

Nadiem juga merasa dituntut dengan hukuman penjara yang lebih berat daripada seorang teroris. Padahal, kebijakan pemilihan operating system gratis yang dipermasalahkan diklaim menghemat anggaran negara minimal Rp3,6 triliun.
Hal itu diungkapkan Nadiem dalam duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/6/26).
Dalam persidangan, Nadiem menceritakan secara runut detail perjalanannya sejak sebelum menjadi menteri hingga tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Untuk membantah poin-poin dakwaan, dia mengangkat bukti transkrip percakapan WhatsApp selama lima tahun masa jabatannya.

Nadiem mengatakan, budaya keterbukaan selama menjabat menteri membuat seluruh diskusi serta interaksi tim tercatat dan terekam dengan baik.
“Ini kasus di mana ketimpangan bukti dari pembelaan itu jauh lebih besar daripada bukti dari sisi dakwaan dan tuntutan,” ujar Nadiem dalam keterangannya, di Jakarta, sebagaimana dilansir dari metrotvnews.com.
Nadiem berharap dukungan publik
Sementara itu, penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyoroti kelemahan dari pihak jaksa. Menurut dia, banyak poin dari pleidoi (nota pembelaan) Nadiem yang tidak ditanggapi dalam replik jaksa.
“Menurut hukum, kalau pleidoi kami tidak ditanggapi poin-poinnya, artinya dianggap setuju oleh jaksa,” tegas Ari.
Berbicara seusai persidangan, Nadiem mengaku sedih dengan proses hukum yang menderanya. Dia juga menaruh harapan besar pada dukungan publik.
“Karena tanpa masyarakat, tanpa dukungan yang saya dapatkan, ini semua akan senyap. Saya akan hanya menjadi satu berkas,” ujar Nadiem.
Mantan Mendikbudristek dan big boss Gojek itu juga mengimbau masyarakat untuk terus bersuara bagi pihak-pihak lain yang menjadi korban kriminalisasi.
Dituntut penjara 18 tahun
Seperti diketahui, Nadiem Makarim menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Dia dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.
Dalam kasus itu, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun. Korupsi diduga, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan tersebut didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang masih buron. (P-*/ht)

