PRIORITAS, 17/4/24 (Jakarta): Kini para pelaku tindak pidana pencucian uang atau TPPU memiliki cara-cara baru dengan memanfaatkan teknologi. Adapun cara baru dengan teknologi itu, yakni dengan memanfaatkan aset kripto, aset virtual hingga NFT. Bahkan, angka TPPU di aset kripto secara global mencapai US$ 8,6 miliar.
“Angka itu setara dengan Rp139 triliun dan itu bukan besar, tetapi sangat besar sekali,” ungkap Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan pengarahan dalam Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Istana Negara Jakarta, Rabu (17/4/24).
Angka tersebut dirilis dari Crypto Crime Record pada 2022 dan terjadi indikasi praktik pencucian uang dengan aset kripto yang mencapai US$8,6 miliar atau Rp139 triliun.
Pelahari model baru pencucian uang
Jokowi meminta kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar terus mempelajari model baru dalam praktik pencucian uang ini.
“Pelaku TPPU terus mencari cara baru untuk praktik pencucian uang, maka kita tidak boleh kalah. Tak boleh kalah canggih dan tak boleh jadul serta kalah melangkah. Harus bergerak cepat dan ada di depan mereka. Kalau tidak seperti itu, maka kita akan tertinggal terus,” paparnya.
Selain itu, Jokowi juga meminta aktivitas digital, seperti, lokapasar, uang elektronik, dan artificial intelligence (AI) dengan otomasi transaksi juga harus diwaspadai. Hal ini lantaran teknologi cepat berubah.
Waspadai ancaman oendanaan terorisme
Selain, TPPU, Jokowi juga mewaspadai terhadap ancaman pendanaan terorisme.
Ia meminta agar pendanaan terorisme harus terus dimonitor dan dicegah.
“Saya berharap PPATK serta kementerian/lembaga terkait dapat terus meningkatkan sinergi dan inovasinya,” demikian Presiden Jokowi. (P-ANT/BS/jr) — foto ilustrasi istimewa