Kejari Gorontalo Utara selamatkan aset Pemda Rp15,3 miliar, 54 barang berhasil dikembalikan

Sem Muhaling
Kamis, 1 Oktober 2026
3 menit membaca

PRIORITAS, 30/9/26 (Gorontalo Utara): Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara berhasil menyelamatkan dan mengembalikan aset milik Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara senilai total Rp15,3 miliar. Aset tersebut sebelumnya berada dalam penguasaan pihak yang sudah tidak memiliki kewenangan untuk menggunakannya.


Penyerahan aset berlangsung di Kantor Kejari Gorontalo Utara, Rabu (30/9/2026). Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejari Gorontalo Utara Aditya Narwanto bersama jajaran. Juga, Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu, Sekretaris Daerah Suleman Lakoro beserta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

Adapun aset yang berhasil kembali ke Pemkab terdiri atas 29 aset berupa gedung dan bangunan serta 25 unit kendaraan bermotor. Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara menerima kembali seluruh aset tersebut.

Pengembalian secara persuasif

Kajari Gorontalo Utara Aditya Narwanto mengatakan, proses penyelamatan aset telah melewati pendekatan persuasif oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Langkah tersebut untuk memastikan barang milik daerah yang tidak lagi ada dalam penguasaan pihak berwenang dapat kembali ke pemerintah daerah.


Menurut Aditya, pengembalian sebagian aset secara sukarela oleh pihak yang sebelumnya menguasainya. Di antaranya terdapat aset yang sebelumnya dalam penguasaan guru maupun aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara. Selain itu, ada pula aset yang harus dijemput oleh pihak kejaksaan dalam proses pengembaliannya.

Kejari Gorontalo Utara menjalankan upaya tersebut berdasarkan kerja sama dengan pemerintah daerah. Melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara, kejaksaan dapat memberikan bantuan, pertimbangan dan tindakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Aditya menegaskan, penertiban tidak hanya menyasar pegawai biasa. Juga pejabat maupun mantan pejabat yang masih menguasai barang milik daerah tanpa dasar kewenangan. Pihaknya meminta yang bersangkutan mengembalikan aset tersebut kepada pemerintah daerah.

Aset daerah kembali memberi manfaat

Kejari Gorontalo Utara menyatakan penyelamatan aset merupakan bagian dari upaya menjaga kekayaan daerah sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Aset yang kembali ke pemerintah diharapkan dapat ditata, dimanfaatkan dan dikelola secara optimal untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu mengapresiasi dukungan Kejari Gorontalo Utara melalui peran Jaksa Pengacara Negara dalam mengamankan aset pemerintah daerah. Menurutnya, pengembalian aset tersebut menjadi bagian penting dari penguatan tata kelola pemerintahan dan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD).

Thariq mengatakan kerja sama antara pemerintah daerah dan kejaksaan yang dibangun sejak Februari 2026 tidak hanya berkaitan dengan penyelamatan aset, tetapi juga mencakup pendampingan program strategis daerah maupun nasional serta peluang kerja sama dalam penagihan pajak dan retribusi.

Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara juga meminta seluruh OPD memperkuat penatausahaan dan pengamanan aset masing-masing. Aset daerah harus memiliki status yang jelas, tercatat dengan baik dan terlindungi secara hukum sehingga dapat dimanfaatkan secara bertanggung jawab untuk mendukung pembangunan daerah. (P-*/Ant/sm)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan