PRIORITAS, 15/11/25 (Jakarta): Dua wanita warga negara asing (WNA) cantik asal Uzbekistan, diringkus aparat Kantor Imigrasi Kelas I A Jakarta Barat atas kasus dugaan prostitusi online di Indonesia.
Kedua wanita tersebut, SS (35 tahun) dan KD (22 tahun), ditangkap di salah satu hotel Jakarta Barat pada Rabu (12/11/25). “Kami melakukan penangkapan warga negara asing yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dalam hal praktik prostitusi online di Jakarta Barat,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kakanwil Ditjenim) DKI Jakarta, Pamuji Raharja, dalam jumpa pers di kantor Imigrasi Kelas I A Jakarta Barat, Jumat (14/11/25).
Dijelaskan Pamuji, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterimanya bahwa ada WNA yang menjual diri secara online.
Diterangkan, berdasarkan informasi tersebut, Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat melakukan penyelidikan dengan patroli online.
“Kemudian petugas mendapatkan informasi terkait praktik prostitusi online tersebut, lalu petugas melakukan undercover buying (pembelian/pemesanan terselubung) guna mendapatkan pelaku praktik prostitusi online,” ujarnya.
Menurut Pamuji, WNA berinisial SS menggunakan visa kunjungan, sementara KD menggunakan visa travel untuk bisa masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Saat ditangkap, petugas mendapati sejumlah barang bukti berupa uang tunai dengan total Rp30 juta yang berasal dari tangan SS sebesar Rp15 juta dan KD sebesar Rp15 juta, serta alat kontrasepsi, ponsel, dan barang bukti lainnya.
“Saudara SS dan KD memberikan tarif sebesar 900 dolar Amerika atau sekitar Rp15 juta kepada kliennya untuk sekali kencan (setubuh badan). Dalam praktiknya, SS dan KD mengaku dibantu seorang yang berinisial L yang berperan sebagai penghubung antara calon klien dengan SS dan KD,” paparnya, sebagaimana dilansir dari Antara. Namun, pihaknya masih memburu si perantara karena saat digerebek, tidak ada di lokasi. (P-*/hdt)
No Comments