Hutan lindung di Gunung Soputan terbakar, ratusan hektare hangus

Deky Geruh
Selasa, 4 Agustus 2026
DAERAH 0 223
2 menit membaca

Gunung Soputan, aparat Kodam XIII/Merdeka ikut memadamkan api. (Antara)


PRIORITAS, 4/8/26 (Manado) : Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, memperkirakan angka sementara kebakaran kawasan hutan lindung Gunung Soputan menghanguskan lebih dari 100 hektare. Kodam XIII/Merdeka mengerahkan petugas ikut memadamkan api bersama warga dan instansi terkait.

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Minahasa Selatan, Julex Wanga, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi sejak Minggu (2/8/2026) pagi sesuai laporan yang diterima.

“Lima belas menit setelah itu kemudian kami sudah tiba di lokasi kebakaran,” ujarnya, dikutip Antara.


Setelah dikaji, BPBD segera mengambil langkah cepat untuk upaya.pemadaman dengan berkoordinasi lintas sektor.

Menurutnya kebakaran di kawasan lindung Gunung Soputan cepat meluas karena kondisi lahan yang ditumbuhi alang-alang serta pohon pinus. Julex mengatakan hingga kini para pihak terus melakukan pemadaman di titik-titik api untuk mencegah agar tidak meluas.

Kodam kerahkan pasukan

Pangdam XIII/Merdeka, Mayjen Mirza Agus mengerahkan prajurit membantu memadamkan api. “Kami segera mengerahkan prajurit Korem 131/Santiago khususnya personel Kodim 1302/Minahasa bergabung dengan instansi terkait,” kata Pangdam.

Dia mengatakan, prajurit TNI AD yang diterjunkan ke lokasi untuk memperkuat personel gabungan melakukan pemadaman api, pembukaan akses menuju titik api, serta membantu upaya pencegahan agar kobaran api tidak semakin meluas ke kawasan hutan lainnya maupun permukiman warga.

“Kehadiran prajurit TNI merupakan bentuk respons cepat dan kepedulian terhadap bencana yang mengancam kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat,” kata Pangdam.

Mayjen Agus menambahkan, Kodam XIII/Merdeka terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, serta unsur terkait lainnya dalam upaya pengendalian kebakaran.(P/dg)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan