PRIORITAS, 21/8/26 (Tangerang Selatan): Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Banten memimpin pemusnahan rokok-minuman keras (miras) ilegal bernilai puluhan miliar rupiah. Petugas memusnahkan 41,28 juta batang rokok serta ribuan liter minuman keras.
Langkah tegas ini menyelamatkan potensi kerugian negara hingga senilai Rp39,95 miliar. Kepala Kanwil (Kakanwil) DJBC Banten, Ambang Priyonggo memimpin langsung prosesi pemusnahan barang bukti.
“Dengan semangat kolaborasi bersama seluruh elemen aparat penegak hukum serta masyarakat, Bea Cukai Banten berkomitmen memperkuat pengawasan,” ujar Ambang Priyonggo dalam konferensi pers yang digelar di Kanwil DJBC Banten, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Jumat (21/8/26).
Tim gabungan menggagalkan peredaran barang kena cukai ilegal dari hilir hingga hulu. Penegakan hukum terukur menciptakan iklim usaha yang adil bagi pelaku bisnis.
Tokoh masyarakat Banten, KH Embay Mulya Syarief menyaksikan langsung transparansi penindakan ini. Petugas mengangkut seluruh barang bukti menuju pabrik semen daerah Bogor.
Fasilitas tanur bersuhu ekstrem menghancurkan seluruh material hingga tuntas. Teknologi canggih mengolah limbah tanpa menyisakan bahan berbahaya bagi lingkungan.
DJBC Banten mencatat 707 kali penindakan Operasi ASAP hingga pertengahan Agustus 2026. Penindakan akumulatif ini menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp72,15 miliar.
Kejaksaan merekap lima berkas perkara pelanggaran cukai yang sudah P-21. Penanganan kasus hukum ini menyumbang penerimaan negara langsung sebesar Rp1,75 miliar. Masyarakat perlu aktif melaporkan indikasi pelanggaran cukai melalui saluran resmi. (P-Khalied M)








