Lompat ke konten
Senin, 12 Oktober 2026
Breaking
NASIONALParlemen

Agun ingatkan BRAN dan ATR/BPN taati batas hukum

Parlemen kawal efektivitas penyelesaian sengketa tanah

Khalied Malvino2 menit baca
Bagikan
Agun ingatkan BRAN dan ATR/BPN taati batas hukum
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa. (Beritaprioritas/Khalied Malvino)

PRIORITAS, 12/10/26 (Jakarta): Wakil Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa merespons isu agun gunandjar bran atr bpn terkait pembagian peran tata kelola pertanahan nasional.

Menyerukan kepatuhan hukum, ia mendesak Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dan Kementerian ATR/BPN konsisten menjalankan tugas sesuai aturan undang-undang.

Agun menilai kejelasan batas fungsi memegang kunci utama pencegahan tumpang tindih kebijakan di lapangan.

Menjaga efektivitas kerja, setiap instansi wajib mengoptimalkan porsi tugas tanpa mengambil alih wewenang lembaga mitra.

"Masing-masing cukup menjalankan tugasnya sesuai dengan undang-undangnya saja, karena memang berbeda," ujar Agun melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/10/26)..

Membedah pemisahan peran, ia menerangkan BRAN mengemban mandat khusus menangani sengketa pertanahan serta merumuskan skema reforma agraria pro-rakyat.

Mengawal kepentingan publik, lembaga tersebut membutuhkan fokus penuh menyelesaikan sengketa lahan masyarakat.

"BRAN itu untuk penyelesaian konflik pertanahan, termasuk membuat kebijakan reforma agraria buat rakyat," tegasnya.

Kementerian ATR/BPN memikul tanggung jawab berbeda di domain administrasi pendaftaran tanah serta penetapan tata ruang. 

Mempertegas pemisahan tugas, Agun meminta fungsi administratif sertifikasi tidak bercampur adil dengan mekanisme penanganan konflik di BRAN.

"Kalau ATR/BPN, tugasnya menyelesaikan urusan sertifikasi penguasaan atau kepemilikan tanah serta tata ruangnya," jelasnya.

Mendorong efektivitas koordinasi, Komisi II DPR meminta kedua instansi saling memperkuat pelayanan publik berdasarkan kepastian legalitas.

Menghindari bentrokan kewenangan, sinergi antarlembaga wajib berjalan harmonis tanpa mencederai dasar hukum penugasan.

"Jangan sampai terjadi tumpang tindih. Yang satu menjalankan fungsi penyelesaian konflik dan kebijakan reforma agraria, sementara yang lain menjalankan tugas di bidang pertanahan dan tata ruang sesuai kewenangannya," pungkas Agun. (P-Khalied M)

Komentar

Rekomendasi untuk Anda

Pasang iklan Anda di sini

Jangkau pembaca Berita Prioritas melalui salah satu kanal berita paling aktif di wilayah ini.

Email Kami