Soal transparansi dana hibah, KPID menunggu eksekusi, Bawaslu Sulut masih sidang di KIP

Deky Geruh
Jumat, 30 Januari 2026
2 menit membaca

PRIORITAS, 30/1/2026 (Manado) : Dua lembaga publik tingkat provinsi bentukan pemerintah di Sulawesi Utara (Sulut) yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), sedang disidangkan di Komisi Informasi Provinsi (KIP).


Kedua lembaga dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (LSM Rako), setelah diminta membuka penerimaan sekaligus pemanfaatan dana hibah yang diterimanya dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut, tidak direspon Bawaslu Sulut maupun KPID Sulut.

Bahkan, setelah melalui serangkaian persidangan di KIP Sulut, LSM Rako telah mengajukan permohonan eksekusi putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.

Lewat surat bertanggal 29 Januari 2026, LSM Rako meminta PTUN Manado melaksanakan eksekusi atas putusan KIP Sulut Nomor 020/VII/KIP-Sulut-PSI/PTS/2025 terhadap KPID Sulut yang telah berkekuatan hukum tetap.


Permohonan eksekusi ini diterima dan ditandatangani petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PTUN Manado, I Putu Adi Darmawan, SH.

“Kami bermohon putusan KIP Sulut atas KPID itu dieksekusi, karena sudah (berkekuatan hukum) tetap,” ungkap Ketua LSM Rako, Harianto Nanga, Jumat (30/1/2026) siang.

Sebagai lembaga publik yang operasionalnya didanai pemerintah dari anggaran bersumber dari pajak yang dipungut dari rakyat, menurut dia, Bawaslu Sulut maupun KPID Sulut wajib mempertanggungjawabkan hibah yang diterimanya secara terbuka kepada publik.

“Masyarakat berhak tahu dan LSM Rako sebagai representasi masyarakat yang sudah mengantongi legalitas pemerintah, menuntut dibukanya dana hibah ini berdasarkan Undang Undang Keterbukaan informasi,” kata Harianto.

Menurut dia, setelah eksekusi tersebut diajukan ke PTUN Manado, tinggal menunggu penetapan tanggal bagi KPID Sulut untuk memberikan semua data yang diminta LSM Rako.

“Jika penetapan (eksekusi) sudah keluar, tak ada alasan lagi bagi lembaga publik manapun tidak membukanya. Yang tidak melaksanakan, ada ancaman denda serta pidana penjara,” papar Harianto sambil mencontohkan salah satu lembaga perbankan di Sulut yang pada akhirnya memberikan data dan dokumen penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang diminta LSM Rako setelah Pengadilan Negeri (PN) Manado mengeluarkan perintah eksekusi.

Harianto mengungkapkan, untuk Bawaslu Sulut masih akan menggelar sidang ketiga di KIP Sulut setelah sidang kedua, dua kuasa hukum Bawaslu Sulut tidak dapat mengambil keputusan dan masih akan berkonsultasi lagi dengan prinsipal.

Namun demikian, Majelis Komisioner KIP Sulut yang memimpin persidangan tersebut sudah mewajibkan para pihak, yaitu LSM Rako dan Bawaslu Sulut, membawa semua dokumen dan data saat sidang lanjutan pekan depan.

“Setelah (Bawaslu) Sulut, LSM Rako juga akan meminta semua (Bawaslu) kabupaten dan kota membuka semua data dana hibah yang diterimanya dari Pemerintah, beserta rincian penggunaannya. Tunggu saja,” tutupnya.(P/dg)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan