Catatan Akhir Tahun: Penanganan Bencana Indonesia, Antara Respons Cepat dan Akar Masalah yang Terabaikan

Johanes Christiaan
Senin, 29 Desember 2025
OPINI 0 563
3 menit membaca

Oleh: Bernadus Wilson Lumi,
Penulis Ketua Umum Forum Pimred Multimedia Indonesia juga Ketua Bidang Organisasi dan Hukum Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat


MENJELANG tutup tahun, Indonesia kembali menatap kenyataan pahit: bencana alam bukan lagi peristiwa insidental, melainkan rutinitas nasional. Banjir, longsor, kebakaran hutan, gempa bumi, hingga letusan gunung api silih berganti menghantam berbagai daerah sepanjang tahun ini. Negara bergerak, bantuan datang, tetapi pertanyaan mendasarnya tetap sama: apakah kita benar-benar belajar dari bencana?

Sepanjang tahun, pemerintah menunjukkan peningkatan dalam aspek respons darurat. Evakuasi relatif lebih cepat, koordinasi lintas lembaga semakin terstruktur, dan kehadiran aparat serta relawan di lokasi bencana menjadi pemandangan yang nyaris otomatis. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), TNI-Polri, pemerintah daerah, hingga relawan sipil bekerja di garis depan, sering kali dengan risiko tinggi.

Namun, kecepatan respons tidak selalu sebanding dengan kualitas pemulihan. Di banyak wilayah, korban bencana masih berbulan-bulan tinggal di hunian sementara, menghadapi keterbatasan air bersih, sanitasi, layanan kesehatan, dan pendidikan. Rekonstruksi berjalan lambat, sementara trauma sosial dan ekonomi masyarakat jarang menjadi prioritas utama.


Masalah terbesar penanganan bencana di Indonesia tetap berada pada pra-bencana. Peta risiko sudah tersedia, kajian akademik berlimpah, dan peringatan para ahli terdengar jelas. Sayangnya, kebijakan pembangunan kerap berjalan berlawanan dengan logika mitigasi. Alih fungsi lahan, pembukaan hutan, pertambangan, dan pembangunan tanpa tata ruang yang disiplin terus berlangsung. Ketika bencana terjadi, negara kerap menyebutnya sebagai “musibah alam”, seolah menutup mata dari peran manusia di baliknya.

Bencana banjir di berbagai daerah—dari Aceh, Sumatera Utara, Sumatra Barat, Papua, Kalimantan, hingga sejumlah wilayah di Jawa—menunjukkan pola yang berulang. Sungai dangkal, hutan rusak, daerah resapan hilang. Namun, penindakan terhadap pelaku perusakan lingkungan masih lemah. Impunitas menjadi bayang-bayang yang terus menyertai setiap tragedi.

Di sisi lain, penanganan bencana juga menghadapi persoalan komunikasi publik. Narasi resmi sering kali lebih sibuk menonjolkan angka bantuan dan kunjungan pejabat, sementara suara korban tenggelam dalam laporan statistik. Bencana direduksi menjadi konten seremonial, bukan momentum evaluasi kebijakan. Kritik kerap dianggap gangguan, bukan masukan.

Catatan penting lainnya adalah ketimpangan wilayah. Daerah-daerah pinggiran—terutama yang kaya sumber daya alam—sering kali paling rentan, namun paling lambat pulih. Infrastruktur dasar rapuh, akses logistik terbatas, dan dukungan jangka panjang minim. Bencana memperlebar jurang ketidakadilan yang sudah lama ada.

Menutup tahun ini, satu pelajaran mendesak harus diakui: penanganan bencana tidak bisa terus bergantung pada reaksi darurat. Indonesia membutuhkan perubahan paradigma—dari pemadam kebakaran menjadi pencegah kebakaran. Dari pendekatan teknokratis menjadi pendekatan berbasis hak asasi manusia dan keadilan ekologis.

Bencana bukan hanya ujian alam, tetapi ujian tata kelola negara. Selama akar masalah dibiarkan—kerusakan lingkungan, kebijakan permisif, dan lemahnya penegakan hukum—bencana akan terus datang, dan korban akan terus bertambah.

Akhir tahun seharusnya menjadi waktu bercermin. Bukan sekadar menghitung berapa banyak bantuan disalurkan, tetapi menilai keberanian negara untuk berubah. Karena di negeri rawan bencana seperti Indonesia, yang paling dibutuhkan bukan hanya kecepatan tangan, melainkan keberanian mengambil keputusan yang benar.***

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan