Kenaikan PPN 12 persen resmi diumumkan Presiden Prabowo

Zamir Ambia
Rabu, 1 Januari 2025
NASIONAL NEWS 0 399
1 menit membaca

PRIORITAS, 01/01/25 (Jakarta): Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen telah resmi diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto, dan kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.


“Jadi kenaikan PPN 12 persen merupakan amanah dari UU No 7 tahun 2021, tentang harmonisasi peraturan perpajakan,” kata Presiden Prabowo dalam keterangan di Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/24).

Presiden menyatakan, kenaikan ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR pada tahun 2021, dengan penerapan tarif dilakukan secara bertahap.

Pada tahun 2021, tarif dinaikkan dari 10 persen menjadi 11 persen, dan saat ini tarif meningkat lagi dari 11 persen menjadi 12 persen.


Menurut Presiden, kebijakan ini merupakan sikap pemerintahan yang dipimpinnya. Ia meyakini pemerintah sebelumnya juga memiliki pandangan yang sama, kepentingan daya beli rakyat harus diutamakan dalam setiap kebijakan perpajakan.

“Komitmen kita adalah selalu berpihak kepada rakyat banyak, berpihak kepada kepentingan nasional. Terus berjuang dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat,” kata Presiden. (P-Zamir)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan