DPRD Bintan tetapkan propemperda 2026, fokus tata ruang hingga pariwisata

Johanes Christiaan
Jumat, 2 Januari 2026
DAERAH 0 420
1 menit membaca

PRIORITAS, 2/1/2026 (Bintan): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bintan Tahun 2026 melalui Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bintan.


Penetapan Propemperda ditandai dengan penandatanganan Keputusan DPRD sebagai dasar penyusunan peraturan daerah sepanjang tahun 2026. Dalam rapat tersebut, DPRD Bintan menetapkan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas.

Kesembilan ranperda tersebut meliputi Perda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bintan Karya Bahari; Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bintan Tahun 2026–2046; Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bintan Tahun 2026–2046; Penyertaan Modal Pemkab Bintan kepada Perseroda BPR Bintan; Pengelolaan Sampah; Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025; Perubahan APBD Tahun 2026; APBD Tahun 2027; serta Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPARDA).

Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, mengatakan Propemperda telah disusun melalui sinkronisasi antara kebutuhan pembangunan daerah dan kebijakan nasional. Ia menekankan pentingnya komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam pembahasan seluruh ranperda.


“Setiap perda yang dihasilkan harus mampu menjawab tantangan pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujar Ronny, Senin (31/12/2025).

Pemerintah Kabupaten Bintan, lanjutnya, siap mendukung penuh proses pembahasan agar seluruh ranperda dapat diselesaikan tepat waktu dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. (P-Jeff K)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan