KPK tahan Bupati Kuansing setelah ditetapkan sebagai tersangka suap

Zamir Ambia
Rabu, 1 Juli 2026
Hukum NEWS 0 354
2 menit membaca

PRIORITAS, 1/7/27 (Jakarta): KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan, yakni Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnaen, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.

Seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Suhardiman, Zulkarnaen, dan Ardiles langsung ditahan. Sekitar pukul 15.42 WIB, ketiganya keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol, sebelum dibawa menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ketiga tersangka dikenai masa penahanan awal selama 20 hari.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pengumuman status hukum para pihak dilakukan setelah seluruh proses administrasi penetapan tersangka dan penahanan rampung.

“Untuk konferensi pers, kita jadwalkan sore ini, jadi setelah seluruh rangkaian formil penetapan tersangka dan juga penahanan sudah selesai dilakukan,” ujar Budi, Rabu (1/7/26), dikutip dari Beritasatu.

Menurut Budi, KPK akan menjelaskan konstruksi perkara beserta kronologi dan keterlibatan masing-masing tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekda Kuansing.

“Nanti kawan-kawan bisa melihat secara utuh konstruksi dugaan suapnya seperti apa, pihak-pihak yang diduga terkait yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka siapa saja, nanti kami akan sampaikan dalam konferensi pers tersebut,” ujarnya.

Perkara ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kuantan Singingi (Kuansing) pada Senin (29/6/26). Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang, terdiri atas sembilan orang di Kuansing dan satu orang di Jakarta.

Dari total 10 orang yang diamankan, lima di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Kuansing, serta satu anggota keluarga penyelenggara negara di Kuansing.

Sebanyak tujuh orang menjalani pemeriksaan

Setelah itu, KPK turut memeriksa Suhardiman Amby dan Zulkarnaen, sehingga total terdapat tujuh orang yang menjalani pemeriksaan intensif.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya barang bukti elektronik (BBE) yang memuat data transaksi keuangan serta satu unit mobil Mitsubishi Pajero yang diduga digunakan sebagai sarana dalam praktik suap.

“Tim juga mengamankan barang bukti dalam peristiwa tertangkap tangan ini yaitu barang bukti elektronik berupa transaksi keuangan. Selain itu juga tim mengamankan satu unit kendaraan roda empat yang diduga menjadi instrumen suap yang dilakukan oleh para pihak tersebut,” tutur Budi. (P-Zamir)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025