Dewan Pers : Wartawan tanpa UKW Tetap Sah Hasilkan Produk Jurnalistik

Deky Geruh
Jumat, 25 September 2026
LAINNYA 0 75
4 menit membaca

PRIORITAS, 25/9/26 (Manado) : Dewan Pers menyatakan produk jurnalistik yang dihasilkan wartawan tetap sah meski belum mengantongi sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).


Di tengah dinamika dunia pers yang semakin cepat dan kompleks, pemahaman mengenai legalitas karya jurnalistik serta status wartawan kerap memicu perdebatan di lapangan.

Menanggapi hal tersebut, Dewan Pers menegaskan kembali posisi dan marwah profesi jurnalis secara tegas melalui pernyataan penting: “Wartawan Tanpa UKW Tetap Sah Hasilkan Produk Jurnalistik.”

Pernyataan ini menjadi angin segar sekaligus pelindung bagi insan pers di seluruh tanah air, sekaligus meluruskan kesalahpahaman di kalangan masyarakat dan narasumber yang kerap menjadikan UKW sebagai alat untuk meragukan, bahkan mengkriminalisasi karya jurnalistik.


Demikian disampaikan Aditya D Tanjung, Anggota Utama DPP Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), menanggapi upaya mendelegitimasi atau melaporkan wartawan ke pihak berwajib hanya karena masalah administrasi UKW.

Langkah seperti itu, menurutnya, merupakan langkah yang keliru dan berpotensi menghalang-halangi kerja jurnalistik (obstruction of press).

Imbauan kepada Narasumber dan Penegak Hukum

Melalui rilis yang diterima Kamis (24/9/2026), menurutnya Dewan Pers dan berbagai elemen organisasi pers mengimbau kepada para narasumber, pejabat publik, pelaku usaha, maupun masyarakat luas agar bersikap bijak dalam menghadapi pemberitaan media, dengan :

* Gunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi:
Jika terdapat kekeliruan atau ketidakakuratan dalam suatu pemberitaan, mekanisme yang sah dan diatur oleh Undang-Undang Pers adalah menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi, bukan langsung melaporkan wartawan ke ranah pidana umum.

* Penegakan MoU dengan Kepolisian: Mengingat adanya nota kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), penanganan sengketa pers wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui Dewan Pers sebelum melangkah ke proses hukum lainnya.

Aditya mengatakan, Pers Indonesia berkomitmen terus mengawal kebenaran, menyuarakan suara rakyat, dan menjadi pilar kekuatan demokrasi yang sehat.

Dengan profesionalisme, independensi, dan kredibilitas yang dijunjung tinggi, pers akan terus hadir sebagai mitra kritis pembangunan bangsa yang mencerdaskan masyarakat.

Pernyataan Resmi DPP SPRI

Aditya juga menegaskan jika UKW adalah peningkatan kapasitas, bukan alat diskriminasi dan kriminalisasi wartawan.

“Sebagai bagian dari pimpinan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), kami menyambut baik dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas penegasan dari Dewan Pers ini,” tulisnya dalam rilis tersebut.

Menurutnya, pernyataan tersebut sangat penting untuk mendudukkan persoalan secara proporsional di tengah masih banyaknya gesekan di lapangan, di mana sebagian pihak kerap menggunakan alasan administrasi khususnya UKW untuk mendelegitimasi karya jurnalistik. “Bahkan berupaya mengkriminalisasi rekan-rekan wartawan kita,” tambahnya.

Dikatakan Aditya, perlu dipahami bersama bahwa esensi kemerdekaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, melekat pada fungsi dan ketaatan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta diproduksi oleh perusahaan pers yang berbadan hukum.

UKW adalah instrumen mulia untuk mengukur standar kompetensi dan meningkatkan profesionalisme personal, bukan syarat mutlak yang dapat menggugurkan keabsahan sebuah produk jurnalistik.

Oleh karena itu, tulisnya, DPP SPRI dengan tegas mengimbau para penegak hukum, pejabat publik, narasumber, serta seluruh elemen masyarakat agar tidak mudah terjebak dalam upaya-upaya pembungkaman pers berkedok sengketa administratif.

Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, saluran hukum yang sah dan konstitusional adalah menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi, serta melalui mekanisme Dewan Pers sesuai dengan Nota Kesepahaman (MoU) yang telah disepakati bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

“Mari kita jaga bersama iklim demokrasi di Indonesia dengan menghormati kerja-kerja jurnalistik, melindungi kemerdekaan pers, dan memastikan hukum ditegakkan secara adil dan beradab,” pungkasnya.

Menjaga Marwah Kemerdekaan Pers dan Hak Publik

Kemerdekaan pers adalah salah satu pilar utama demokrasi yang dijamin secara konstitusional melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam menjalankan tugasnya, pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Dewan Pers mengingatkan bahwa esensi utama dari karya jurnalistik yang berkualitas terletak pada kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ), proses verifikasi yang ketat (cover both sides), serta akurasi data dan fakta di lapangan.

Perlindungan Hukum Karya Jurnalistik

Setiap produk jurnalistik yang dihasilkan wartawan dari perusahaan pers yang berbadan hukum sah dilindungi oleh undang-undang, terlepas dari status sertifikasi UKW individu pencatatnya pada saat berita tersebut disiarkan.

Fungsi Kontrol Sosial

Narasumber atau pihak-pihak tertentu tidak boleh serta-merta menolak atau melaporkan wartawan hanya dengan alasan administratif semata, selama produk berita tersebut disusun secara profesional, berimbang, dan tidak melanggar hukum.

UKW: Standar Kompetensi, Bukan Syarat Mutlak Keabsahan Karya

Uji Kompetensi Wartawan (UKW) memang merupakan instrumen penting yang dicanangkan Dewan Pers untuk mengukur profesionalisme, meningkatkan kualitas, serta menjaga integritas wartawan. Namun, Dewan Pers membedakan secara tegas antara kompetensi personal dan keabsahan produk jurnalistik.

Kompetensi Berkelanjutan

UKW adalah bentuk peningkatan kapasitas diri bagi wartawan agar bekerja lebih profesional dan taat hukum.

Keabsahan Produk
Apabila seorang wartawan meliput dan mempublikasikan berita melalui media massa berbadan hukum yang jelas, maka produk jurnalistik tersebut tetap sah secara hukum pers.(P/dg)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan