Tiga terdakwa kasus dugaan penghasutan pada demostrasi Agustus 2025, Delpedro Marhaen (kiri), Muzaffar Salim (kedua dari kiri), Syahdan Husein (kedua dari kanan) dan Khariq Anhar (kanan) jelang sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (6/3/26). (Courtesy: Antara)PRIORITAS, 6/3/26 (Jakarta): “Menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga, dan alternatif keempat penuntut umum,” Hakim Ketua kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025, Harika Nova Yeri, membacakan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/26).
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan kawan-kawan (dkk) diseret ke pengadilan atas kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 di Jakarta yang berujung ricuh.
Selain Delpedro, tiga terdakwa lainnya yang divonis bebas majelis hakim adalah staf Lokataru, Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil, Syahdan Husein, dan admin Aliansi Mahasiswa Penggugat, Khariq Anhar.
Majelis Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Dalam persidangan, Hakim Ketua menyatakan jaksa penuntut umum tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya upaya manipulasi, fabrikasi maupun rekayasa fakta yang dilakukan oleh para terdakwa.
“Terutama dalam unggahan poster di media sosial terkait kronologis maupun penyebab tewasnya salah satu pengemudi ojek daring Affan Kurniawan,” kata Hakim Ketua Harika Nova Yeri.
Dikatakan, Majelis Hakim berpendapat unggahan itu merupakan respons kemarahan dan solidaritas kemanusiaan sebagai aktivis hak asasi manusia (HAM) atas terjadinya peristiwa yang menimpa Affan, bukan ajakan melakukan kerusuhan.
“Unggahan tersebut merupakan ekspresi simbolik sebagai bentuk kebebasan berekspresi atas kecewa terhadap peristiwa yang menimpa Affan Kurniawan,” tutur Hakim Ketua lebih lanjut, sebagaimana dilansir dari Antara.
Mengajak pelajar
Dijelaskan, sebelumnya keempat terdakwa dituntut pidana selama dua tahun penjara. Mereka diyakini secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yaitu turut serta melakukan tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan, mengadu orang untuk melakukan tindak pidana atau menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan.
Delpedro dkk didakwa mengunggah 80 konten kolaborasi yang bersifat menghasut dengan tujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah dari 24-29 Agustus 2025.
Disebutkan bahwa para terdakwa mengunggah informasi elektronik dalam media sosial yang dikelola keempat terdakwa, yang mengajak para pelajar untuk terlibat dalam kerusuhan.
Dipaparkan, ajakan melalui media sosial tersebut diproduksi dari tanggal 24-29 Agustus 2025. Narasi yang diunggah oleh para terdakwa disebutkan membuat pelajar yang rata-rata anak di bawah umur terhasut dan mengikuti demi anarkis di depan DPR RI, depan Polda Metro Jaya, dan beberapa tempat lainnya.
Salah satu unggahan yang menjadi dakwaan yaitu poster bertuliskan “Bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan” dengan caption “Kalian pelajar yang ikut aksi? Jangan takut jika ada intimidasi atau kriminalisasi segara hubungi kami”. (P-*/ht)