Dugaan penipuan Rp10 miliar, Yasti Soepredjo Mokoagow dilaporkan ke Polda Sulut

Johanes Christiaan
Senin, 4 Mei 2026
HUKRIM 0 466
2 menit membaca

PRIORITAS, 3/5/2026 (Manado): Dugaan tindak pidana penipuan dengan nilai kerugian mencapai Rp10 miliar dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara. Laporan tersebut diajukan oleh seorang warga bernama Sandy Sumendap terhadap Yasti Soepredjo Mokoagow.


Berdasarkan dokumen laporan polisi, perkara ini telah diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulut dengan nomor LP/B/265/V/2026/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA pada 2 Mei 2026 pukul 13.00 WITA. Pelapor juga telah menerima Surat Tanda Terima Laporan (STTL).

Kasus ini bermula pada November 2024 di wilayah Kotamobagu. Dalam laporan disebutkan, terlapor diduga menawarkan pinjaman dana dengan alasan untuk kebutuhan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dengan janji pengembalian pada akhir Desember 2024.

Sebagai bentuk jaminan, disebutkan adanya dokumen berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diklaim atas persetujuan pihak terkait, serta surat rekomendasi dari DPP PDI Perjuangan. Berdasarkan hal tersebut, pelapor kemudian menyerahkan dana sebesar Rp10 miliar.


Namun hingga saat ini, pelapor mengaku belum menerima pengembalian dana sebagaimana yang dijanjikan.

Dalam laporan tersebut, dugaan perbuatan yang terjadi mengarah pada tindak pidana penipuan dan/atau pemalsuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, antara lain Pasal 492 ayat (1) dan Pasal 486.

Saat ini, laporan tersebut masih dalam proses penanganan pihak kepolisian. Publik pun menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam mengusut kasus dugaan penipuan bernilai miliaran rupiah tersebut. (P-Deon Y. Wonggo)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan