Lompat ke konten
Rabu, 14 Oktober 2026
Breaking
Kelautan & PerikananPemerintahanDAERAH

Sulut Miliki 12 Pulau Terluar, Anggaran Pengawasan GWPP Nihil Dua Tahun

Semuel Muhaling4 menit baca
Bagikan
Victor Mailangkay bahas GWPP
Wakil Gubernur Sulut Victor Mailangkay menyampaikan sejumlah kebutuhan strategis daerah yang memerlukan dukungan pemerintah pusat, terutama terkait pengawasan wilayah perbatasan, operasional Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP), penataan ruang, dan penyelesaian persoalan pertanahan kepada Komisi II DPR-RI di Manado, Senin (12/10/2026). ('Courtesy' Sulut1news.com)

PRIORITAS, 14/10/26 (Manado): Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) meminta dukungan Komisi II DPR RI untuk memperjuangkan anggaran GWPP Sulut pada tahun anggaran 2027. Usulan tersebut disampaikan di tengah kebutuhan pengawasan pemerintahan yang menjangkau wilayah kepulauan dan perbatasan.

Wakil Gubernur Sulawesi Utara, J. Victor Mailangkay, menyampaikan aspirasi tersebut saat menerima kunjungan kerja reses Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Manado, Senin (12/10/2026). Dalam kesempatan itu, ia membacakan sambutan Gubernur Yulius Selvanus yang berhalangan hadir karena menghadiri agenda lain.

Pemprov Sulut menyoroti belum tersedianya alokasi anggaran dekonsentrasi operasional Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) melalui DIPA Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri pada tahun anggaran 2025 dan 2026 di lima satuan kerja pendukung. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena pelaksanaan fungsi pengawasan di wilayah kepulauan membutuhkan dukungan operasional yang memadai.

“Kami memohon dukungan Komisi II untuk mendorong alokasi operasional GWPP pada tahun anggaran 2027 dengan mempertimbangkan kebutuhan pengawasan kepulauan dan perbatasan,” ujar Victor saat membacakan sambutan Gubernur Sulut Yulius Selvanus dalam rapat koordinasi di Ruang Mapalus, Kantor Gubernur Sulawesi Utara.

Pengawasan 12 pulau terluar butuh anggaran

Melansir Sulut1news, Sulawesi Utara memiliki 11 kabupaten dan empat kota, serta 12 pulau-pulau kecil terluar. Karakteristik geografis ini menghadirkan tantangan tersendiri bagi penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam menjangkau masyarakat di wilayah perbatasan dan pulau-pulau yang berjauhan dari pusat pelayanan.

Wilayah Kepulauan Sangihe, Kepulauan Talaud, serta Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menjadi bagian dari kawasan yang membutuhkan perhatian khusus. Jarak antarpulau, biaya transportasi, keterbatasan akses komunikasi, serta kondisi cuaca dapat memengaruhi pelaksanaan pengawasan dan efektivitas pelayanan publik.

Karena itu, Pemprov Sulut mendorong agar kebijakan pemerintah pusat mempertimbangkan kondisi geografis daerah kepulauan. Dukungan anggaran dan pendekatan pengawasan, menurut pemerintah daerah, perlu disesuaikan dengan tantangan lapangan agar pelaksanaan tugas pemerintahan tidak hanya terpusat di wilayah yang mudah dijangkau.

Victor meminta Komisi II DPR RI mendorong dukungan politik anggaran agar pembiayaan operasional GWPP dapat kembali dialokasikan pada 2027. Usulan tersebut diharapkan menjadi salah satu langkah untuk memperkuat koordinasi pemerintah pusat dan daerah dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan hingga kawasan terluar.

Perda RTRW 2026 atur kawasan pesisir dan pertanian

Selain persoalan anggaran, Pemprov Sulut memaparkan kebijakan penataan ruang melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Regulasi tersebut mengintegrasikan pengaturan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil sekaligus memberikan pedoman bagi pemanfaatan ruang dalam pembangunan daerah.

Dalam aturan itu, pemerintah daerah juga menetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dengan luas sekitar 60.117 hektare. Penetapan kawasan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan lahan pertanian di tengah kebutuhan pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi.

Pemanfaatan ruang yang terarah diperlukan untuk mengurangi potensi tumpang tindih kepentingan antara pembangunan, aktivitas ekonomi, perlindungan lingkungan, dan kepentingan masyarakat. Oleh sebab itu, penerapan RTRW membutuhkan koordinasi lintas sektor agar ketentuan yang sudah ditetapkan dapat dijalankan secara konsisten.

Sertifikasi aset dan kepastian hukum pertanahan

Dalam bidang pertanahan, Pemprov Sulut turut menekankan pentingnya sinergi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kerja sama tersebut diperlukan untuk meningkatkan kepastian pelayanan, melindungi hak masyarakat, serta menangani persoalan dan sengketa agraria secara transparan.

Salah satu capaian yang disampaikan dalam pertemuan tersebut adalah penyerahan 103 sertifikat hak pakai atas aset Pemerintah Kota Manado. Sertifikasi aset pemerintah menjadi bagian dari penataan administrasi pertanahan, tetapi indikatornya perlu dibedakan dari capaian pendaftaran tanah masyarakat agar hasil pelaksanaan program dapat dinilai secara tepat.

Pemprov Sulut berharap koordinasi dengan pemerintah pusat dapat memperkuat kepastian hukum atas pemanfaatan lahan dan aset. Upaya tersebut juga penting untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang tertib sekaligus mengurangi potensi persoalan pertanahan di kemudian hari.

Komisi II DPR RI diharapkan kawal tindak lanjut

Kunjungan kerja reses Komisi II DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II Dede Yusuf tersebut menjadi forum bagi Pemprov Sulut untuk menyampaikan berbagai kebutuhan daerah. Pembahasan mencakup pelaksanaan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, urusan pemerintahan, dekonsentrasi, tugas pembantuan, serta sinkronisasi kebijakan pertanahan dan tata ruang.

Pemprov Sulut berharap aspirasi yang disampaikan tidak berhenti pada inventarisasi persoalan atau rekomendasi rapat. Pemerintah daerah menginginkan tindak lanjut yang jelas, termasuk dukungan anggaran operasional GWPP pada 2027 dan kebijakan yang mempertimbangkan kebutuhan khusus wilayah kepulauan serta perbatasan.

Usulan tersebut selanjutnya memerlukan pembahasan dan keputusan sesuai kewenangan pemerintah pusat, kementerian terkait, serta DPR RI dalam proses penganggaran. Kepastian tindak lanjut akan menjadi faktor penting untuk menilai sejauh mana aspirasi daerah dapat diterjemahkan menjadi dukungan nyata.

Bagi Sulawesi Utara, penguatan pengawasan pemerintahan di pulau-pulau terluar tidak hanya berkaitan dengan administrasi birokrasi, tetapi juga dengan pemerataan jangkauan pelayanan publik dan efektivitas koordinasi di kawasan perbatasan. Dukungan kebijakan yang sesuai dengan kondisi geografis diharapkan membantu memastikan masyarakat di wilayah terluar tetap terjangkau oleh pelayanan pemerintah. (P-*/sm)

Komentar

Rekomendasi untuk Anda

Pasang iklan Anda di sini

Jangkau pembaca Berita Prioritas melalui salah satu kanal berita paling aktif di wilayah ini.

Email Kami