Skandal tambang PT HWR: Negara rugi Rp147,8 miliar, izin bermasalah dan pajak tak dibayar

Johanes Christiaan
Sabtu, 16 Mei 2026
DAERAH HUKRIM 0 394
3 menit membaca

PRIORITAS, 16/5/2026 (Manado): Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 09/LHP/XIX.MND/03/2025 yang diterbitkan pada Maret 2025, mengungkap dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan tambang oleh PT Hakian Wellem Rumansi (PT HWR) di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.


Kasus ini kini tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, dengan indikasi kuat adanya dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dan daerah.

Pemeriksaan yang dilakukan pada tahun 2024 turut menyoroti peran Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan aktivitas pertambangan.

Menanggapi hal tersebut, Yudi Sangkay menyatakan bahwa masyarakat Sulawesi Utara menaruh harapan besar agar proses hukum berjalan tegas dan adil.


“Kerugian sebesar Rp147,8 miliar harus dikembalikan, dan setiap pihak yang bersalah wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya, agar sumber daya alam milik rakyat dapat dikelola dengan benar dan memberi manfaat luas,” ujarnya.

Izin melebihi batas dan tanpa kajian lingkungan

BPK menemukan dua pelanggaran mendasar sejak awal penerbitan izin tambang PT HWR.

Pertama, luas wilayah izin usaha pertambangan yang diberikan melebihi batas yang seharusnya sesuai dokumen resmi. Hal ini menunjukkan adanya ketidaktepatan dalam proses evaluasi dan penerbitan izin.

Kedua, izin tersebut dikeluarkan tanpa didukung kajian lingkungan yang memadai. Padahal, wilayah tambang di Ratatotok merupakan daerah tangkapan air penting yang berada di sekitar permukiman warga.

Kondisi ini meningkatkan risiko kerusakan lingkungan dan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.

Temuan paling signifikan adalah terkait kewajiban keuangan perusahaan.
BPK mengungkap bahwa selama periode 2019 hingga 2023, PT HWR tetap beroperasi dan melakukan produksi dalam skala besar, namun tidak menyetorkan pajak daerah maupun retribusi ke kas daerah. Akibatnya, potensi kerugian negara dan daerah mencapai Rp147.800.000.000.

Dana tersebut seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, serta kesejahteraan masyarakat di Sulawesi Utara.

BPK juga menemukan lemahnya sistem pengawasan sebagai penyebab utama pelanggaran berlangsung dalam waktu lama.

Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara dinilai tidak melakukan pengawasan dan evaluasi berkala terhadap operasional perusahaan.

Selain itu, dokumen administrasi perizinan baik di dinas maupun perusahaan ditemukan tidak lengkap dan tidak diperbarui sesuai ketentuan.

Hal ini menyebabkan tidak adanya dasar administrasi yang kuat untuk melakukan pengawasan maupun penindakan.

Sejumlah pihak yang diduga bertanggung jawab dalam kasus ini antara lain, pimpinan dan manajemen PT HWR, pejabat Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara, dan pihak terkait lainnya dalam proses perizinan dan pengawasan.

Barang bukti telah disita

Dalam proses penyidikan, Kejati Sulut telah menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya, dokumen perizinan, administrasi, dan keuangan perusahaan, 8 unit ekskavator, 2 unit loader, dan 2 unit truk, perangkat komputer dan data elektronik, catatan penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida, serta aset lain yang berkaitan dengan aktivitas tambang.

Lokasi tambang PT HWR juga telah disegel dan seluruh aktivitas dihentikan sementara hingga ada keputusan hukum tetap.

BPK memberikan sejumlah rekomendasi penting, yaitu:
Melimpahkan seluruh temuan kepada aparat penegak hukum
Menuntut pengembalian seluruh kerugian negara beserta denda
Mencabut seluruh izin usaha PT HWR
Melakukan pemulihan lingkungan dengan biaya dari perusahaan
Memperbaiki sistem pengawasan pertambangan di Sulawesi Utara
(P-Deon Y. Wonggo)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan