

PRIORITAS, 22/4/2026 (Batam): Marwah DPRD Kota Batam kembali menjadi sorotan setelah sidak yang dilakukan Komisi IV bersama Dinas Ketenagakerjaan tidak mendapat respons dari pihak perusahaan.

Sidak yang digelar pada Selasa (21/4/2026) di sebuah perusahaan di kawasan Kabil, Kecamatan Nongsa, berakhir tanpa hasil. Rombongan DPRD bahkan tidak diizinkan masuk dan harus menunggu di depan gerbang selama kurang lebih dua jam.
Perusahaan yang disidak, PT JFC Stone Indonesia, diduga melanggar aturan ketenagakerjaan, khususnya terkait karyawan yang belum didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Anggota Komisi IV DPRD Batam, Tapis Tabbal Siahaan, mengatakan pihaknya telah menunggu cukup lama, namun tidak mendapat kejelasan dari manajemen perusahaan.

“Kami disuruh menunggu karena manajemen tidak berada di tempat. Tapi sampai dua jam, tidak ada juga respons,” ujarnya.
Dalam sidak tersebut, hadir enam anggota Komisi IV, termasuk Ketua Komisi IV Dandis Raja Guk Guk. Namun, mereka tetap tidak dapat mengakses lokasi perusahaan.
Kondisi ini memicu kritik publik dan menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan DPRD terhadap dunia industri di Batam. Sejumlah pihak menilai kejadian ini mencerminkan lemahnya daya tekan lembaga pengawas.
Kasus ini menjadi ujian bagi DPRD dan Dinas Ketenagakerjaan untuk mengambil langkah tegas. Publik menunggu tindak lanjut konkret, bukan sekadar sidak yang berakhir tanpa hasil. (P-Jeff K)

