Siap-siap!!! Mobil dan motor listrik bakal kena pajak, tergantung kebijakan pemerintah daerah

Harley DT
Jumat, 17 April 2026
2 menit membaca

PRIORITAS, 17/4/26 (Jakarta): Pemerintah RI mengeluarkan kebijakan baru terkait pemberlakuan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik.


Jika dalam aturan sebelumnya kendaraan listrik dengan jelas dicantumkan sebagai objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB, kini tidak lagi. Dalam aturan baru, nantinya mobil maupun motor berbasis baterai bakal dibebankan PKB BBNKB.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.

Pasal 3 ayat (3) Permendagri tersebut hanya menjabarkan jenis kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB, yaitu kereta api, kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, dan kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik.


Pembebeasan pajak juga diberikan kepada lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah, kendaraan bermotor energi terbarukan, dan kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.

Dalam aturan sebelumnya, kendaraan listrik secara spesifik disebut dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.

Hal itu tertuang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat Tahun 2025.

Dalam peraturan itu, disebutkan dengan jelas bahwa kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan termasuk kendaraan berbasis listrik, biogas, dan tenaga surya serta kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis energi terbarukan, dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.

Tergantung kebijakan Pemda

Dilansir dari CNN Indonesia, dalam aturan terbaru, meski telah dikenakan pajak, pengenaannya tak akan sebesar kendaraan konvensional berkat insentif dari masing-masing daerah.

Hal itu mengacu pada Pasal 19 yang menyebutkan pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik untuk tahun pembuatan sebelum tahun 2026 diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan/atau BBNKB. Itu termasuk kendaraan yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.

Kendati pada Permendagri No. 7 Tahun 2025 sudah diundangkan dan ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 1 April 2026, sejauh ini belum ada petunjuk pelaksanaan atau teknis dari ketentuan baru tersebut. (P-*/ht)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan