PRIORITAS, 14/10/26 (Tangerang Selatan): Polda Metro Jaya membeberkan kronologi sadis aksi pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang sopir taksi online di kawasan Tangerang Selatan. Tersangka AF (21 tahun) tega menikam sopir taksi dari arah belakang hanya karena enggan membayar ongkos perjalanan sebesar Rp55 ribu dan ingin menguasai mobil korban.
Aksi pembegalan bermula saat tersangka memesan layanan transportasi online di Jalan Alam Segar 1, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Senin (12/10/26) dini hari.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Imron Ermawan, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus operandi yang terencana dengan memilih metode pembayaran tunai.
"Setiba di lokasi tujuan, tersangka berpura-pura mengambil uang untuk membayar ongkos perjalanan sebesar Rp55 ribu," kata Imron Ermawan di Jakarta, dilansir dari Antara.
Kronologi penyerangan dan upaya menabrak korban
Bukannya mengambil dompet, tersangka justru mengambil sebilah pisau dapur dari dalam rumah. Ia kemudian kembali ke mobil dan langsung melancarkan aksi kekerasan secara brutal dari arah belakang.
Disebutkan, tersangka langsung memiting leher korban dan menusuk kepala sopir taksi tersebut menggunakan pisau dapur.
Meski terluka di bagian kepala, korban berhasil melepaskan diri, keluar dari mobil, dan berlari meminta pertolongan warga sekitar.
Saat korban berlari menyelamatkan diri, tersangka membawa kabur mobil dan sengaja mengarahkan kendaraan untuk menabrak korban. Beruntung, korban berhasil menghindar.
"Tersangka sempat mengarahkan mobil ke arah korban yang sedang berlari. Korban dapat menghindar untuk menyelamatkan diri, artinya tersangka berusaha untuk menabrakkan mobil kepada korban," tutur Imron.
Pelaku ditangkap di Terminal Rangkasbitung
Pelarian tersangka AF tidak berlangsung lama. Setelah menerima laporan, Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan memburu pelaku.
Tersangka akhirnya berhasil dibekuk petugas tanpa perlawanan saat bersembunyi di Terminal Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Akibat perbuatan nekat dan sadisnya tersebut, tersangka AF kini harus mendekam di sel tahanan mapolda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Atas perbuatan tersangka, dipersangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," ujar Imron. (P-Ant/hdt)








