Lompat ke konten
Selasa, 13 Oktober 2026
Breaking
HUKRIMHukumKriminalitas

Penyelundupan 5,29 Kilogram Emas, Digagalkan Bea Cukai Mataram

Armin Mandika2 menit baca
Bagikan
Penyelundupan 5,29 Kilogram Emas, Digagalkan Bea Cukai Mataram
Barang bukti berupa emas seberat 5,29 kilogram diamankan petugas Bea Cukai Mataram.(Antara)

PRIORITAS 13/10/26 (Lombok): Upaya penyelundupan 5,29 kilogram emas ke luar negeri melalui Bandara Lombok, digagalkan pihak Bea Cukai Mataram.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, NTB, dan NTT Sunaryo saat konferensi pers di Bandara Lombok, Selasa, barang yang diamankan terdiri atas emas batangan dan perhiasan gelang dengan nilai total sekitar Rp13,1 miliar.

“Penyelundupan emas tidak hanya berpotensi menimbulkan kegaduhan, tetapi juga dapat mengganggu ketersediaan emas, stabilitas harga, dan program hilirisasi pemerintah,” ungkapnya.

Selajutnya ia menjelaskan, barang bukti emas batangan terdiri atas empat batang dengan berat total 5.003,6 gram, nilai sekitar Rp12,4 miliar, dan potensi kerugian negara diperkirakan Rp1,2 miliar.

Kemudian emas berbentuk gelang memiliki berat 294,2 gram dengan nilai sekitar Rp732 juta dan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp73 juta.

Adapun emas batangan tersebut dibawa oleh seorang warga negara Indonesia berinisial CGS menggunakan tas selempang berwarna hitam.

Yang bersangkutan merupakan penumpang maskapai Scoot dengan nomor penerbangan TR259 dari Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid menuju Singapura, sebelum melanjutkan perjalanan ke Hong Kong menggunakan Singapore Airlines nomor penerbangan SQ-874.

"Penumpang tersebut menyelundupkan tas selempang berwarna hitam berisi empat batang emas batangan di dalam koper di ruang tunggu keberangkatan internasional Bandara Lombok. Modus itu digunakan untuk menghindari deteksi petugas pada saat proses pemeriksaan," jelasnya.

Pihak Bea Cukai Mataram telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk CGS dijerat Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, juncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sedangkan perhiasan gelang diamankan dari seorang penumpang penerbangan internasional berinisial ZY, warga negara China. Petugas menemukan gelang emas tersebut di dalam tas ransel saat pemeriksaan di pos keberangkatan internasional Bandara Lombok.

“Penanganan atas barang tersebut sedang dilakukan penelitian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Menurutnya, pemerintah telah memberlakukan kebijakan bea keluar ekspor emas batangan sejak 17 November 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 tentang Pengenaan Bea Keluar atas Ekspor Komoditas Emas.

Adapun ketentuan tersebut mengatur tarif bea keluar berdasarkan jenis dan tingkat pengolahan emas. Kebijakan itu bertujuan menjaga ketersediaan emas di dalam negeri, menjaga stabilitas harga, serta mendorong peningkatan nilai tambah melalui pengolahan di dalam negeri.(P-*/am)

Komentar

Rekomendasi untuk Anda

Pasang iklan Anda di sini

Jangkau pembaca Berita Prioritas melalui salah satu kanal berita paling aktif di wilayah ini.

Email Kami