PRIORITAS, 11/3/26 Polda Metro Jaya menahan dua mantan pegawai Kementerian Pertanian yang menjadi tersangka kasus korupsi senilai Rp5,94 miliar. Keduanya ditangkap di Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
“Benar bahwa terhadap tersangka IM dan tersangka DS itu diamankan di wilayah Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Rabu.
IM ditangkap lebih dulu pada Senin (9/3/26). DS menyusul sehari kemudian pada Selasa (10/3/26).
“Keduanya saat ini sudah menempati tahanan yang ada di Polda Metro Jaya,” katanya.
Kasus ini bermula dari pengaduan resmi Kementan kepada Polda Metro Jaya. Pengaduan itu disertai hasil audit BPKP DKI Jakarta dengan nilai kerugian awal Rp9 miliar terkait Surat Perjalanan Dinas.
“Ada pengaduan dari satu kementerian/lembaga kepada Polda Metro Jaya, dengan melampirkan hasil audit BPKP DKI Jakarta, dengan nominal kerugian terkait Surat Perjalanan Dinas sebesar Rp9 miliar,” kata Budi.
Penyidik kemudian mendalami kasus dengan memeriksa saksi-saksi dan barang bukti. Audit lanjutan menetapkan angka kerugian negara lebih spesifik menjadi Rp5,94 miliar.
Budi menegaskan tidak ada praktik pemerasan dalam penanganan kasus ini. Seluruh proses hukum dijalankan berdasarkan hasil audit resmi.
Dugaan korupsi berlangsung dalam rentang 2020 hingga 2024. Penyidikan masih terus berjalan.
“Saat ini, sudah ada dua orang tersangka, yaitu Saudari IM dan Saudara DS. Peristiwa ini terjadi dalam kurun waktu 2020 sampai 2024 dan proses penyidikannya masih berjalan,” tutur Budi. (P-Khalied M)