
Dua pelaku pengiriman PMI non-prosedural ke Malaysia yang diamankan Polda Kepri. (Humas Polda Kepri)PRIORITAS, 8/5/2026 (Batam): Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka pasangan suami istri di Banyuwangi, Jawa Timur, serta menyelamatkan tiga calon PMI.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat pada 27 April 2026 yang langsung ditindaklanjuti tim Opsnal Subdit 4 Ditreskrimum.
Pada 28 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tiga calon PMI di kawasan Fitria Homestay, Kota Batam, sesaat setelah tiba dari Bandara Hang Nadim.
“Tiga korban yang berhasil diselamatkan masing-masing berinisial LF (33) asal Banyuwangi, serta L (42) dan RM (34) asal Bondowoso. Mereka diduga akan diberangkatkan ke Malaysia secara non-prosedural tanpa dokumen resmi,” ujar Nona.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian melakukan pengejaran hingga ke Banyuwangi dan berhasil menangkap dua tersangka berinisial MA (49) dan B (47), yang merupakan pasangan suami istri.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam, tiga paspor milik korban, boarding pass, uang tunai, dan kartu ATM yang digunakan dalam proses pemberangkatan calon PMI.
Saat ini kedua tersangka telah dibawa ke Mapolda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik perdagangan orang dan pengiriman PMI non-prosedural demi melindungi keselamatan masyarakat Indonesia. (P-Jeff K)

