DJP imbau aktivasi dini: Awal 2026, 11,19 juta wajib pajak sudah masuk coretax

Johanes Christiaan
Jumat, 2 Januari 2026
Ekonomi NEWS 0 516
1 menit membaca

PRIORITAS, 2/1/2026 (Jakarta) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 11,19 juta wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax, sistem perpajakan terbaru, hingga awal Januari 2026.


Berdasarkan data DJP, jumlah tersebut terdiri atas 816.117 wajib pajak badan, 88.394 instansi pemerintah, 221 pelaku PMSE, serta 10.287.565 wajib pajak orang pribadi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa aktivasi akun dan pembuatan KO/SE Wajib Pajak di Coretax dapat dilakukan sebelum wajib pajak memanfaatkan layanan perpajakan pada sistem tersebut. Karena itu, tidak ada batas waktu khusus untuk aktivasi akun.

Menurutnya, imbauan aktivasi lebih awal merupakan langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses aktivasi menjelang periode pelaporan SPT Tahunan.


Rosmauli menegaskan, aktivasi Coretax dapat dilakukan secara daring, sehingga wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak. Namun, bagi yang membutuhkan pendampingan akibat kendala teknis atau perubahan data, dapat mengunjungi kantor pajak terdekat.

Ia juga mengingatkan bahwa seluruh layanan perpajakan di kantor pajak tidak dipungut biaya. Masyarakat diminta waspada terhadap penipuan dan tidak menggunakan jasa perantara atau calo yang menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu. (P-*/bwl)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan