Menaker imbau perusahaan aplikasi transparan berikan BHR 2026 bagi pengemudi dan kurir online

Giovanni Riung
Selasa, 3 Maret 2026
EKBIS 0 274
3 menit membaca

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia Prof. Yassierli, Ph.D (Humas Kemnaker).

PRIORITAS, 3/3/2026 (Jakarta): Yassierli mengimbau perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk mengedepankan transparansi dalam mekanisme pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 bagi pengemudi dan kurir online. Langkah ini dinilai penting agar para mitra memahami dasar perhitungan bonus yang diterima sekaligus mencegah potensi selisih maupun sengketa sejak awal.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi yang ditetapkan pada 2 Maret 2026. Surat edaran itu ditujukan kepada para gubernur serta pimpinan perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi di seluruh Indonesia.

“Kebijakan BHR ini merupakan wujud kepedulian pemerintah kepada pengemudi dan kurir online dalam menyambut hari raya keagamaan sehingga mereka bisa mendapatkan apresiasi yang berkeadilan, sekaligus mendorong peningkatan produktivitas,” ujar Yassierli dalam konferensi pers kebijakan THR dan BHR serta realisasi stimulus Ramadan di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Menurutnya, BHR Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi di perusahaan aplikasi dalam kurun waktu 12 bulan terakhir. Dengan demikian, status keterdaftaran dan riwayat kemitraan menjadi dasar utama dalam penyaluran bonus tersebut.

Dari sisi besaran, surat edaran tersebut mengatur bahwa BHR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai dengan nilai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. Ketentuan ini menjadi batas minimal yang dapat dijadikan pedoman bagi perusahaan aplikasi dalam menghitung BHR bagi para mitra pengemudi dan kurir.

Yassierli menekankan bahwa keterbukaan dalam mekanisme perhitungan menjadi kunci pelaksanaan kebijakan tersebut agar berjalan adil dan dapat dipahami para penerima manfaat.

“Dengan transparansi, para ojek dan kurir online diharapkan dapat memahami dasar perhitungan BHR yang diterimanya dan potensi selisih dapat dicegah sejak awal,” katanya.

Dalam surat edaran itu juga ditegaskan bahwa BHR Keagamaan harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1447 Hijriah. Meski demikian, pemerintah mengimbau perusahaan aplikasi agar dapat menyalurkan bonus tersebut lebih awal dari batas waktu yang ditentukan.

“BHR Keagamaan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, tetapi kami mengimbau untuk bisa diberikan lebih cepat dari waktu itu,” ujar Yassierli.

Menaker juga menegaskan bahwa pemberian BHR Keagamaan tidak menghilangkan berbagai dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online yang selama ini telah diberikan oleh perusahaan aplikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dengan kata lain, BHR ditempatkan sebagai tambahan dukungan, bukan pengganti program kesejahteraan yang sudah berjalan,” jelasnya.

Untuk memastikan pelaksanaan di daerah, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia meminta para gubernur mengambil langkah-langkah penguatan, mulai dari mengimbau perusahaan aplikasi agar memberikan BHR Keagamaan sesuai ketentuan hingga menginstruksikan dinas yang membidangi ketenagakerjaan untuk memantau pelaksanaannya.

Para gubernur juga diminta meneruskan surat edaran tersebut kepada bupati dan wali kota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah masing-masing guna memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif dan tepat sasaran. (P-*r/gr)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025