PRIORITAS, 9/10/26 (Gorontalo): Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo mengimbau para penambang emas ilegal segera mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Langkah ini menjadi jalan bagi masyarakat untuk menjalankan usaha pertambangan secara legal sekaligus menghindari persoalan hukum.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo Kombes Pol. Maruly Pardede mengatakan, kepemilikan izin resmi penting untuk mewujudkan kegiatan pertambangan yang bertanggung jawab. Aspek hukum, keselamatan kerja, dan kelestarian lingkungan harus menjadi perhatian para penambang.
Menurut Maruly, masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian pada pertambangan emas perlu memanfaatkan kesempatan untuk mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Koperasi berizin jadi contoh bagi penambang
Maruly mencontohkan sebuah koperasi di Gorontalo yang telah mengantongi IPR dan mulai menjalankan kegiatan pertambangan emas di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, pada Selasa (6/10/2026).
Ia berharap langkah tersebut menjadi contoh bagi kelompok penambang lainnya agar beralih dari aktivitas tanpa izin menuju kegiatan pertambangan yang sah.
Maruly juga menegaskan, masyarakat yang menjalankan kegiatan pertambangan sesuai izin dan ketentuan yang berlaku tidak perlu khawatir terhadap penertiban aparat.
Karena itu, kepolisian mendorong para penambang ilegal segera menempuh jalur perizinan agar kegiatan usaha mereka memiliki dasar hukum yang jelas.
IPR bukan untuk menampung penambang ilegal
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Gorontalo Wardoyo Mansur Pongoliu mengingatkan agar izin yang telah diterbitkan tidak disalahgunakan untuk menampung aktivitas penambangan ilegal.
Wardoyo juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan hasil pertambangan emas dan mineral lainnya. Pengelolaan yang terbuka diharapkan memastikan manfaat ekonomi sektor pertambangan benar-benar dirasakan masyarakat setempat.
Pemerintah berharap hasil kegiatan pertambangan dapat memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat, bukan hanya menguntungkan pihak tertentu.
Pemkab Pohuwato tekankan keselamatan dan lingkungan
Secara terpisah, Wakil Bupati Pohuwato Iwan Sjafrudin Adam menilai pembentukan koperasi pertambangan dapat menjadi sarana edukasi bagi masyarakat untuk mewujudkan kegiatan pertambangan yang aman dan bertanggung jawab.
Pemerintah Kabupaten Pohuwato meminta pengelolaan tambang memperhatikan keselamatan kerja sekaligus meminimalkan kerusakan lingkungan. Dengan demikian, manfaat kegiatan pertambangan dapat dirasakan dalam jangka panjang.
Iwan juga mengajak pengurus dan anggota koperasi menjaga kekompakan serta mengelola potensi emas, mineral, dan batu bara di Kabupaten Pohuwato secara jujur dan bertanggung jawab.
Polisi amankan enam mesin dompeng
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Gorontalo menyelidiki dugaan penambangan emas tanpa izin di kawasan Tambang Tihuo, Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato.
Dalam pemeriksaan pada Agustus 2026, polisi memperoleh keterangan bahwa aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut melibatkan sekitar tujuh kelompok kerja atau yang dikenal sebagai “partai”, dengan pemodal berbeda-beda.
Penyidik memeriksa sejumlah pihak, mulai dari pekerja tambang, kepala kelompok kerja, pengawas lokasi hingga kepala desa. Polisi juga mengamankan enam mesin dompeng beserta perlengkapan pertambangan.
Imbauan pengurusan IPR tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong tata kelola pertambangan rakyat yang legal, aman, transparan, dan memperhatikan kelestarian lingkungan. (P-*/Ant/sm)








