
Anggota Ditreskrimsus Polda Gorontalo memasang garis polisi di tempat pengolahan emas ilegal di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango. (‘Courtesy’ Antara/HO-Ditreskrimsus Polda Gorontalo) PRIORITAS, 29/09/26 (Gorontalo): Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mengamankan sembilan orang yang terduga pelaku aktivitas pertambangan serta pengolahan hasil tambang emas tanpa izin di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.

Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo melakukan penindakan tersebut pada Jumat, 25 September 2026, sekitar pukul 13.00 WITA. Polisi kemudian mengamankan lokasi, peralatan serta sejumlah material yang berkaitan dengan kegiatan pengolahan emas tanpa izin tersebut.
“Pada Jumat (25/9) sekitar pukul 13.00 Wita, tim Subdit IV Tipidter melakukan penegakan hukum terkait pertambangan dan pengolahan hasil tambang emas tanpa izin di Desa Tilangobula,” kata Maruly, mengutip Antara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo Kombes Pol Maruly Pardede mengatakan langkah hukum tersebut personel polisi lakukan berdasarkan laporan polisi tertanggal 25 September 2026. Pihak Polda langsung menindaklanjutinya dengan menerbitkan surat perintah penyidikan pada hari yang sama.

Sembilan orang yang diamankan masing-masing berinisial FL, YG, AM, ZM, MRP, AD, RD, MP dan MRNG. Mereka masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui peran masing-masing dalam aktivitas pengolahan emas yang tidak memiliki izin tersebut.
Dari pemeriksaan sementara, penyidik memperoleh informasi bahwa lokasi pengolahan tersebut milik seseorang berinisial CYN. Namun, status hukum pihak-pihak yang terlibat masih menunggu proses penyidikan dan gelar perkara lebih lanjut.
Polda Gorontalo telah menyusun Laporan Polisi Model A dan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan penanganan kasus dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Polisi juga memasang garis polisi pada bagian lokasi yang perlu pengamanan.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 21 jenis barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas pengolahan emas. Barang bukti itu antara lain delapan blower, karbon, boraks, tempat pemanggangan, alat penyaring, kompor gas, sejumlah pecahan kana atau wadah peleburan material emas, serta peralatan pemurnian.
Polisi juga mengamankan fire gun atau brander beserta selang, tangki bahan bakar, baskom stainless steel, dan timbangan digital. Ada juga dua mesin kompresor dan sejumlah perlengkapan lainnya yang berada di lokasi.
Yang cukup mencolok, petugas menemukan dua keping emas dengan berat masing-masing sekitar 75,71 gram dan 67,21 gram. Selain itu, polisi turut menyita satu botol air raksa atau merkuri dengan berat mencapai 5 kilogram.
Maruly mengatakan proses hukum masih berlanjut. Penyidik akan meminta keterangan saksi ahli serta menelusuri data perizinan usaha pertambangan dan kegiatan pengolahan yang berlangsung di lokasi tersebut.
Setelah tahapan tersebut rampung, polisi akan kembali melakukan gelar perkara untuk menentukan dan meminta tanggung jawab pidana pihak-pihak terkait. Termasuk juga kemungkinan penetapan tersangka dan penahanan sesuai hasil penyidikan.
Penindakan di lokasi berlangsung aman dan tertib. Kasus tersebut kini dalam penanganan Ditreskrimsus Polda Gorontalo. Hal ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terduga terlibat dalam aktivitas pengolahan emas tanpa izin tersebut. (P-*/Ant/sm)

