Warga Tarorane terima sertifikat PTSL, Pemkab Sitaro tegaskan kepastian hukum tanah

Sem Muhaling
Selasa, 29 September 2026
2 menit membaca

PRIORITAS, 28/09/26 (Ondong, Sitaro): Sejumlah masyarakat Kelurahan Tarorane, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), menerima sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).


Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan langsung Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kepulauan Sitaro, Heronimus Makainas, SE, bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sitaro, Mayheard Engel Lord Mogi, S.SiT., M.Si., Senin (28/9/2026).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur Kejaksaan Negeri Sitaro, Pemerintah Kecamatan Siau Timur, serta Pemerintah Kelurahan Tarorane. Penyerahan sertifikat menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian administrasi dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Sertifikat beri kepastian hukum bagi warga

Plt. Bupati Sitaro Heronimus Makainas mengatakan, penyerahan sertifikat PTSL merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terhadap tanah yang mereka miliki.


Menurutnya, sertifikat tanah memiliki nilai penting karena menjadi dokumen resmi yang dapat memberikan rasa aman bagi pemilik sekaligus membantu mencegah munculnya persoalan pertanahan di kemudian hari.

“Kami berharap sertifikat ini dapat dijaga dan dimanfaatkan dengan baik, sehingga memberikan kepastian serta rasa aman bagi masyarakat,” ujar Heronimus.

Dorong tertib administrasi pertanahan

Program PTSL juga menjadi salah satu instrumen dalam mendorong penataan administrasi pertanahan secara lebih tertib. Dengan kepemilikan tanah yang telah memiliki dokumen resmi, masyarakat memiliki dasar hukum yang lebih jelas atas bidang tanah miliknya.

Bupati berharap, penyerahan sertifikat kepada masyarakat Tarorane dapat memberikan manfaat lebih. Tidak hanya dari sisi kepastian hukum, tetapi juga mendukung pengelolaan aset masyarakat secara lebih tertib.

Pemerintah Kabupaten Sitaro bersama Kantor Pertanahan juga terus mendorong agar proses administrasi pertanahan dapat memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat.

Bagi penerima, sertifikat tersebut menjadi dokumen penting. Karena itu pemilik perlu menyimpan dan memanfaatkannya secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penyerahan sertifikat PTSL di Tarorane sekaligus memperkuat sinergi pemerintah daerah dan instansi pertanahan dalam menghadirkan pelayanan administrasi pertanahan yang memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sitaro. (P-*r/sm)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan