OJK soroti penegakan hukum demi jaga pasar modal Indonesia

Khalied Malvino
Rabu, 4 Februari 2026
HUKRIM Hukum 0 537
3 menit membaca

Bareskrim ungkap dugaan pelanggaran investasi

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap dugaan pelanggaran sektor pasar modal yang melibatkan perusahaan pengelola investasi.


Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menyebut penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal oleh PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM).

Menurut Ade, tersangka terdiri dari DJ selaku direktur utama, ESO sebagai pemegang saham sejumlah entitas, serta EL yang memiliki hubungan keluarga dengan ESO.

Penyidikan menunjukkan saham yang digunakan sebagai aset acuan produk reksadana berasal dari transaksi pasar reguler dan negosiasi. Transaksi tersebut melibatkan jaringan pihak terafiliasi.


Selain itu, penyidik juga mengungkap dugaan manipulasi harga saham yang berkaitan dengan PT Narada Asset Manajemen. Praktik tersebut diduga dilakukan melalui transaksi yang melibatkan jaringan afiliasi dan nominee.

“Penyidik telah mengungkap fakta dugaan terkait dengan underlying asset (aset acuan) produk reksadana yang berasal dari saham-saham proyek yang dikendalikan oleh pihak internal melalui jaringan afiliasi maupun nominee,” kata Ade.

Ia menjelaskan pola transaksi tersebut berpotensi menciptakan persepsi harga saham yang tidak mencerminkan kondisi fundamental perusahaan.

“Ahli pasar modal juga telah menyatakan bahwa rangkaian transaksi antarpihak tersebut berpotensi mempengaruhi harga efek dan menyesatkan investor yang menggunakan harga pasar sebagai acuan dalam mengambil keputusan investasi,” ujarnya.

Kasus dugaan manipulasi saham menjadi peringatan bagi industri pasar modal. Transparansi dan akuntabilitas menjadi faktor utama menjaga stabilitas investasi sekaligus melindungi investor.

OJK menegaskan penguatan pengawasan dan koordinasi lintas lembaga akan terus dilakukan. Langkah tersebut diharapkan mampu menekan praktik penyimpangan serta menjaga daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global. (P-Khalied M)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan