34 C
Jakarta
Saturday, July 27, 2024

    Nepotisme tidak ada, MK: Tak terbukti intervensi presiden terhadap perubahan syarat Paslon

    Terkait

    PRIORITAS, 22/4/24 (Jakarta): Selain menolak dalil kubu Amin soal adanya Presiden Jokowi “cawe cawe” di Pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi juga menyatakan tidak ada bukti meyakinkan majelis hakim MK terkait dalil permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang menyebut adanya dugaan intervensi presiden terhadap perubahan syarat pasangan calon.

    “Tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon (Paslon) dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) Tahun 2024,” kata Hakim Konstitusi, Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Senin (22/4/24).

    Anies-Muhaimin, sebagai pemohon dalam perkara ini, mendalilkan ada intervensi presiden terhadap perubahan syarat Paslon presiden dan wakil presiden melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

    Tidak ada nepotisme

    Arief mengatakan, Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menyatakan adanya pelanggaran etik berat dalam pengambilan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak dapat dijadikan bukti cukup telah terjadi tindakan nepotisme deng melahirkan penyalahgunaan kekuasaan oleh presiden.

    Lebih lanjut, kata dia, MKMK tidak berwenang membatalkan keberlakuan putusan MK. Arief pun menyebut latar belakang dan keberlakuan putusan dimaksud telah berkali-kali ditegaskan Mahkamah dalam putusan pengujian undang-undang setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu dibacakan.

    “Menurut Mahkamah, persoalan mengenai penafsiran syarat pasangan calon sebagaimana telah diputus oleh Mahkamah merupakan ranah pengujian undang-undang, sehingga tidak ada persoalan mengenai keberlakuan syarat tersebut,” tambah Arief sebagsimana dikutip ANTARA.

    Syarat Gibran tak bermasalah

    Dengan demikian, MK berpendapat tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden. MK pun menyatakan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh KPU telah sesuai ketentuan.

    Diketahui, MK membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024. Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB sebagai penanda dimulainya sidang sengketa pilpres tersebut.

    Adapun gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

    Dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

    Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran. (P-ANT/jr) — foto ilustrasi istimewa

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    - Advertisement -spot_img

    Terkini