
PWI dan AFPI perkuat literasi pindar, pers didorong jadi garda terdepan edukasi publik lawan pinjol ilegal. (PWI/Istimewa)PRIORITAS, 6/8/26 (Jakarta): Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memperkuat upaya melawan maraknya pinjaman online ilegal melalui peningkatan literasi keuangan. Langkah itu terwujudkan lewat Workshop Jurnalistik bertema “Pindar untuk Inklusi Keuangan, Jurnalisme Berkualitas untuk Perlindungan Masyarakat” di Hotel Aryaduta Tugu Tani, Jakarta, Kamis (6/8).
Kegiatan tersebut membekali wartawan dengan pemahaman mengenai Pendanaan Daring (Pindar) yang legal dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kolaborasi itu juga bertujuan meningkatkan kualitas pemberitaan agar masyarakat tidak lagi mudah terjebak praktik pinjaman online ilegal.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan perkembangan industri keuangan digital harus diikuti peningkatan literasi masyarakat. Tanpa pemahaman yang memadai, masyarakat tetap rentan menjadi korban pinjaman online ilegal.
“Kita masih mendengar dan melihat berbagai kasus masyarakat yang menjadi korban pinjaman online ilegal. Mereka sering kali terjebak bunga sangat tinggi, penagihannya secara tidak beretika, mengintimidasi bahkan meneror,” kata Munir.
Ia menilai dampak pinjol ilegal tidak hanya berupa utang berbunga tinggi. Korban juga menghadapi penyalahgunaan data pribadi, penipuan digital, intimidasi, hingga tekanan sosial yang memengaruhi kehidupan keluarga.
Menurut Munir, masyarakat membutuhkan informasi yang akurat agar mampu membedakan layanan Pindar legal dengan praktik pinjaman online ilegal.
Munir menegaskan media memiliki peran strategis dalam meningkatkan literasi keuangan nasional. Wartawan tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga menjalankan fungsi edukasi dan kontrol sosial.
Ia menilai pemberitaan mengenai Pindar tidak cukup hanya mengangkat kasus atau kontroversi. Media juga perlu menjelaskan mekanisme layanan, manfaat bagi masyarakat dan UMKM, regulasi, perlindungan konsumen, hingga cara mengenali pinjaman online ilegal.
“Dengan demikian, pers dapat ikut memperkuat literasi keuangan masyarakat sekaligus melindungi kepentingan publik,” ujarnya.
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan, tidak mungkin industri melakukan peningkatan literasi sendirian.
“Media merupakan mitra penting yang mampu menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan mudah dipahami masyarakat. Dengan edukasi yang tepat, masyarakat dapat membedakan layanan Pindar yang legal dan diawasi regulator dengan praktik pinjol ilegal yang merugikan,” katanya.
Workshop menghadirkan narasumber dari regulator, industri, dan organisasi profesi untuk memperdalam pemahaman wartawan mengenai industri Pendanaan Daring, perlindungan konsumen, serta perkembangan literasi keuangan digital.

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Adief Razali mengapresiasi kolaborasi PWI dan AFPI.
Menurutnya, kerja sama tersebut dapat memperkuat literasi keuangan sehingga masyarakat tidak mudah tertipu pinjaman online ilegal.
“Kami memandang insan pers sebagai mitra strategis dalam membangun ekosistem jasa keuangan yang sehat,” kata Adief.
Ia optimistis keterlibatan aktif media dan masyarakat akan memperkuat perkembangan industri jasa keuangan yang sehat, transparan, dan bertanggung jawab.
Di akhir kegiatan kedua belah pihak melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara PWI Pusat dan AFPI Workshop. Kesepakatan itu menjadi komitmen kedua organisasi untuk memperluas edukasi serta penyebaran informasi mengenai Pendanaan Daring (Pindar) yang legal, aman, dan bertanggung jawab.
Kedua belah pihak berharap kolaborasi tersebut mampu memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus menekan praktik pinjaman online ilegal yang masih menjadi ancaman di Indonesia. (P-*r/sm)

