Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa. (Dok/Kumparan)PRIORITAS, 20/5/26 (Jakarta): Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai usul inisiatif DPR RI.
Persetujuan tersebut diambil setelah seluruh fraksi partai politik menyerahkan pandangan masing-masing secara tertulis kepada pimpinan DPR RI. Keputusan itu kemudian mendapat persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna.
“Apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” kata Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa yang dijawab setuju oleh anggota DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/26).
Sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) telah menyerahkan laporan akhir beserta rekomendasi hasil kerja komisi kepada Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah rekomendasi tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU Polri.
Penguatan independensi Kompolnas
Adapun rekomendasi yang disampaikan meliputi pembatasan penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian, tidak mengusulkan pembentukan kementerian baru, reformasi kelembagaan dan tata kelola manajerial, hingga penguatan independensi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menyatakan DPR siap membahas revisi Undang-Undang tentang Polri setelah rekomendasi dari KPRP diserahkan.
Ia menuturkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri memang telah masuk dalam agenda legislasi DPR RI pada periode saat ini, demikian informasi yang dikutip dari Antara. (P-Zamir)