KPK soroti potensi korupsi dalam kerja sama dagang energi Indonesia–Amerika Serikat

Zamir Ambia
Kamis, 15 Januari 2026
Hukum NEWS 0 376
3 menit membaca

PRIORITAS, 15/1/26 (Jakarta): KPK menilai kesepakatan perdagangan antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat yang muncul akibat kebijakan tarif resiprokal, khususnya terkait pembelian serta investasi di sektor energi, berpotensi menimbulkan praktik korupsi.


“Tanpa instrumen hukum yang kuat dan kejelasan tarif resiprokal, risiko korupsi dan ketidakpastian hukum di sektor energi menjadi ancaman nyata bagi keuangan negara,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dikutip dari Antara, Kamis (15/1/26).

Ia menjelaskan, potensi korupsi timbul lantaran rencana pembelian dan investasi di sektor energi tersebut sejauh ini masih sebatas pernyataan bersama atau joint statement, tanpa disertai dasar hukum operasional yang bersifat mengikat.

Setyo menambahkan, hingga kini belum ada perencanaan penugasan yang komprehensif, termasuk kejelasan mengenai skema tarif resiprokal dalam hubungan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat.


Pernyataan tersebut disampaikan Setyo seiring hasil kajian KPK terkait kebijakan penugasan khusus kepada PT Pertamina (Persero) dalam aktivitas pembelian serta investasi energi yang berada dalam kerangka perdagangan resiprokal Indonesia-AS.

Kajian itu dilakukan sebagai langkah pencegahan korupsi sekaligus untuk mengidentifikasi potensi risiko sejak tahap awal perumusan kebijakan, khususnya di tengah rencana pemerintah membuka peluang pembelian energi dari perusahaan-perusahaan Amerika Serikat, seperti gas alam cair (LNG) dan minyak mentah.

Sementara itu, KPK juga menyoroti sejumlah celah dalam rancangan peraturan presiden yang tengah disiapkan oleh pemerintah.

Pelaksana Harian Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Herda Helmijaya mengatakan pembatasan pemasok minyak mentah yang hanya dibuka bagi pemegang nota kesepahaman dengan Pertamina berpotensi menghambat persaingan sehat.

“Ini berisiko membunuh persaingan sehat dan menciptakan perlakuan istimewa, sehingga rentan kolusi harga,” ujar Herda.

Selain itu, dia mengatakan KPK menilai indikator keberhasilan penugasan impor dan investasi energi dari AS dinilai belum terukur.

Kemudian nilai impor energi sebesar US$15 miliar yang tercantum dalam pernyataan bersama, menurut KPK, perlu dilengkapi dengan kriteria capaian yang jelas mengingat neraca perdagangan umumnya dihitung secara tahunan.

Ia juga mengatakan KPK mencermati rencana pembentukan satuan tugas (Satgas) pendukung penugasan yang berpotensi melemahkan akuntabilitas dan memperluas ruang diskresi, jika tidak didukung kerangka pengambilan keputusan yang objektif dan terdokumentasi sejak awal.

Di sisi lain, dia mengatakan ketentuan spesifikasi produk dan mekanisme subsidi dalam rancangan perpres dinilai belum sepenuhnya selaras dengan regulasi yang berlaku, sehingga memerlukan kajian komprehensif berbasis analisis biaya manfaat atau untung rugi atau cost-benefit analysis (CBA).

KPK kemudian menekankan perlunya penguatan dasar hukum, mekanisme pengambilan keputusan, transparansi penetapan harga, serta akuntabilitas kontrak dan investasi energi antara RI-AS tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia Yuliot Tanjung, hingga Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri.

Sepakat belanja energi kepada AS

Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada 15 Juli 2025 mengatakan Indonesia telah sepakat untuk belanja energi kepada AS senilai US$15 miliar, produk pertanian AS senilai US$4,5 miliar, dan 50 pesawat Boeing.

Pada 16 Juli 2025, Presiden Prabowo Subianto mengatakan Indonesia masih membutuhkan impor bahan bakar minyak hingga gas, kemudian gandum maupun kedelai, dan sebagainya. Selain itu, dia mengatakan pembelian Boeing direncanakan untuk membesarkan Garuda.

Pada awal 2026, Pemerintah Indonesia mengatakan sedang memprioritaskan penyelesaian pembahasan perjanjian dagang dan negosiasi tarif dengan AS.

Penyusunan rancangan secara detail dan pengecekan akhir terhadap dokumen perjanjian dijadwalkan berlangsung pada 12–19 Januari 2026 di Washington DC, Amerika Serikat. (P-*r/Zamir Ambia)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan