PRIORITAS, 2/4/26 (Jakarta): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara menunjukkan kesiapan dalam pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik (PSEL) sebagai bagian dari proyek strategis nasional. Program ini dipaparkan Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus sebagai solusi pengelolaan sampah sekaligus penyediaan energi ramah lingkungan.
Dasar hukum pelaksanaan proyek merujuk Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan PSEL berbasis teknologi ramah lingkungan serta Perpres Nomor 109 Tahun 2020 terkait percepatan proyek strategis nasional. Regulasi ini menjadi landasan kuat bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program pengolahan sampah terintegrasi.
Lokasi pembangunan berada di Desa Ilo-Ilo, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara dengan luas lahan mencapai 10 hektar. Fasilitas dirancang memiliki kapasitas pengolahan hingga 800 ton sampah per hari serta didukung ketersediaan jaringan listrik. Kebutuhan air operasional diperkirakan mencapai 13.000 ton per hari.
Dari sisi pembiayaan, proyek ini membutuhkan investasi awal sekitar 99,11 juta dolar AS dengan biaya operasional tahunan sebesar 6,23 juta dolar AS. Pemerintah pusat juga menyiapkan dukungan melalui skema Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah dengan nilai maksimal Rp500 ribu per ton sampah sesuai ketentuan peraturan.
Penetapan lokasi telah disahkan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 303 Tahun 2021. Selain itu, kawasan tersebut juga direncanakan mendukung pengolahan limbah B3 medis, memperluas fungsi fasilitas dalam sistem pengelolaan lingkungan regional.
Cakupan wilayah layanan meliputi Kota Manado dengan volume sampah 306 ton per hari, Kabupaten Minahasa 159 ton per hari, Kabupaten Minahasa Utara 117 ton per hari, Kota Bitung 153 ton per hari, serta Kota Tomohon 65 ton per hari. Data ini menunjukkan potensi besar pasokan sampah sebagai bahan baku energi.
Dokumen studi kelayakan proyek telah dinyatakan final dan telah direviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Utara. Hasil reviu menyebut dokumen tersebut memadai untuk mendukung tahap pembangunan berikutnya.
Selain kesiapan teknis dan administratif, pemerintah daerah juga telah mengantongi surat pernyataan jaminan suplai sampah dari sejumlah kabupaten dan kota serta sertifikat hak pakai lahan dari Kementerian ATR/BPN. Langkah ini memperkuat kesiapan Sulawesi Utara dalam merealisasikan proyek PSEL sebagai solusi pengelolaan sampah berkelanjutan sekaligus sumber energi alternatif. (P-*r/Zamir Ambia)








