
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Dok/Kompas.id)PRIORITAS, 10/2/26 (Jakarta): Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor serta rumah dinas Ketua Pengadilan Negeri Depok pada Selasa (10/2/26), dan mengamankan uang sebesar 50.000 dolar Amerika Serikat.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik di antaranya mengamankan dan menyita beberapa dokumen terkait dengan perkara ini, serta uang tunai senilai 50 ribu dolar AS,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (10/2/26), dikutip dari Antara.
Budi sebut KPK akan menelaah lebih lanjut hasil penggeledahan guna memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan yang menyeret Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG).
Sebelumnya, pada Kamis (5/2/26) lalu, KPK menggelar operasi tangkap tangan terhadap sejumlah hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat.

Operasi tersebut, menurut KPK, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penanganan perkara sengketa lahan.
Pada 6 Februari 2026, KPK mengungkap telah mengamankan tujuh orang dalam operasi tangkap tangan tersebut, yang meliputi Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, satu pihak dari PN Depok, serta seorang direktur dan tiga pegawai PT Karabha Digdaya, anak usaha Kementerian Keuangan.
Dari tujuh orang yang diamankan, KPK menetapkan lima di antaranya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa penerimaan atau janji terkait pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok.
Kelima tersangka tersebut yakni I Wayan Eka Mariarta (EKA), Bambang Setyawan (BBG), juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), serta Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER). (P-Zamir)

