
Aktivis menyampaikan kritik terhadap putusan PTUN Jakarta terkait gugatan pernyataan Mei 1998 dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/4/26). (Beritaprioritas/Khalied Malvino)Sementara itu, Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998, Marzuki Darusman, mengingatkan bahwa temuan mengenai kekerasan dalam peristiwa Mei 1998 telah melalui proses verifikasi resmi.

Ia menjelaskan laporan TGPF merupakan hasil kerja bersama unsur negara dan masyarakat sipil yang disepakati secara bulat.
“Dimensi kekerasan yang khusus ditujukan pada perempuan dan ini ditegaskan dalam laporan TGPF tanpa ada satu suara pun yang berlainan dan berbeda. Ini merupakan upaya yang dilakukan oleh pemerintahan pembaruan di bawah Presiden Habibie yang sepenuhnya memahami dan menangkap bahwa apa yang dilaporkan kepada beliau merupakan aib suatu bangsa pada saat itu. Karena itulah dibentuk TGPF yang menjadi pengakuan dari negara atas upaya yang dilakukan sejak Mei,” paparnya.
Ia menambahkan bahwa temuan terkait kekerasan seksual memiliki dasar faktual yang kuat.

“Jadi sudah ada verifikasi dan pembenaran ulang dari apa yang ditemukan oleh tim relawan. Sehingga kuat sebetulnya kedudukan faktual dari apa yang terjadi yaitu tindakan pemerkosaan massal terhadap perempuan-perempuan keturunan Tionghoa,” sambungnya.
Menurutnya, pernyataan yang bertentangan dengan laporan tersebut berpotensi menimbulkan kerancuan publik.
“Karena itulah, perlu ditegaskan bahwa supaya tidak ada keraguan Fadli Zon membaca laporan TGPF yang bukan asli, karena laporan TGPF asli mengandung dua nama yaitu pejabat tinggi yang tidak perlu saya sebutkan lagi namanya, itulah laporan TGPF yang asli,” pungkasnya. (P-Khalied M)

