KontraS kecam putusan PTUN soal gugatan Fadli Zon terkait Mei 1998

Khalied Malvino
Rabu, 22 April 2026
4 menit membaca

Menurut Virdinda, absennya pembahasan terhadap pokok perkara mencerminkan kegagalan mekanisme pengawasan terhadap tindakan pejabat publik.


“Ini menjadi preseden buruk dalam menghadapi situasi hukum di negara ini. Mekanisme check and balance dan pengawasan untuk menguji perbuatan dan tindakan administratif yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan dalam hal ini adalah Fadli Zon justru hilang dan diabaikan,” jelasnya.

Ia juga menilai pendekatan prosedural yang diambil justru memperpanjang praktik impunitas dalam kasus pelanggaran HAM berat.

“Majelis Hakim malah mencari celah lain untuk melanggengkan impunitas yang dibalut aspek prosedural. Selain itu, tidak adanya mekanisme korektif yang dilakukan oleh lembaga yudikatif dalam hal ini PTUN Jakarta ini menandakan bahwa mereka justru turut memperpanjang kultur impunitas di negeri ini. Ini menunjukkan kegagalan PTUN Jakarta untuk menjadi corong keadilan bagi korban dan keluarga korban terutama dalam hal perkosaan massal Mei 1998,” lanjutnya.


Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan